Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Deputi VI/Kesbang : Pembangunan Hukum dari Perspektif Eksekutif Sangat Progresif

Pembangunan hukum di era pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dinilai sangat progresif jika dilihat dari perspektif eksekutif.

 

Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M. Gaffar, dalam acara FMB9 dengan tema Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara, mengatakan, berbicara tentang pembangunan hukum maka kita harus melihat ada beberapa kamar atau ada beberapa cabang kekuasaan negara di sana yang memang dalam sistem ketata negaraan kita diberi kewenangan terkait dengan pembangunan di bidang hukum.

 

“Khusus untuk pembentukan hukum ranah dari legislatif, sedangkan untuk pelaksanaan hukum itu ranahnya eksekutif, untuk penegakan hukum kita melihat titik tekannya pada ranah yudikatif dan eksekutif juga diberi kewenangan. Oleh karena itu, apabila kita melihat pembangunan di bidang hukum dari perspektif eksekutif, pembangunan hukum sudah sangat sedemikian progresifnya,” ujar Janedjri.

 

Menurutnya, selama ini masyarakat tidak pernah mendengar kasus-kasus besar yang oleh pemerintah dibuka ke masyarakat. Namun di era pemerintahan Presiden Jokowi, kasus-kasus seperti korupsi dan sebagainya justru dibuka dan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kasus lama seperti Djoko Tjandra.

 

“Seperti yang masyarakat ketahui, kita tahu ada beberapa Menteri yang terkena kasus korupsi bahkan kasus Djoko Tjandra terkait dengan petinggi di Kepolisian dan Kejaksaan dan itu tidak pandang bulu. Itu menjadi komitmen bagi pemerintahan Bapak Jokowi,” kata Janedjri.

 

Terkait dengan isu radikalisme dan terorisme, menurut Janedjri, Kemenko Polhukam telah membuat rekomendasi yang berasal dari aspirasi masyarakat. Salah satunya yaitu perlu adanya pelibatan masyarakat. “Kami menyerap aspirasi masyarakat, kami kaji, kemudian kami simpulkan, dan rumuskan dalam bentuk rekomendasi antara lain perlu ada pelibatan masyarakat,” kata Janedjri.

 

Ia mengatakan bahwa masyarakat memiliki FKDM (forum kewaspadaan dini masyarakat) yang di dalamnya berkumpul tokoh masyarakat dari berbagai elemen, di samping itu juga ada FKPT (forum koordinasi pencegahan terorisme). FKDM dan FKPT ini ada di seluruh provinsi, kabupaten dan kota, dan merupakan forum inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan BNPT.

 

“Kita juga menginginkan agar pemerintah daerah juga ikut memberdayakan FKDM dan FKPT, sehingga dengan demikian kita secara cepat dapat mendeteksi sejak dini mengenai potensi adanya radikalisme dan terorisme,” kata Janedjri.

 

“Di samping itu kita juga memberikan rekomendasi agar gerakan moderasi beragama ini lebih ditingkatkan. Karena ini sebagai cara bagaimana kita benar-benar bisa mewujudkan sikap dan tindakan kita dalam beragama yang toleran atas dasar penghargaan dan penghormatan terhadap perbedaan agama. Moderat tidak ekstrim kiri atau ekstrim kanan. Kita menginginkan ini di tengah-tengah, di situlah platform utama kita yakni menjaga kesatuan bangsa dengan mengedepankan keadilan dan keseimbangan,” imbuh dia. (***)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *