Jakarta – Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. “Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru.
“Setiap momen pergantian Kapolri tentu akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno tiba di Gedung Parlemen sekitar pukul 10.45 WIB. Untuk menyampaikan calon tunggal Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut.
Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.
Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.
“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut.
“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Puan.
Alumni Fisip Universitas Indonesia itu melanjutkan, DPR RI akan menjalankan seluruh tahapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.
Puan melanjutkan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.
“Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” sambung Puan.
Listyo terpilih sebagai calon Kapolri dari lima calon yang diusulkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Empat calon lainnya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 1991 tersebut pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi pada 2014. Sekitar dua tahun kemudian atau pada Oktober 2016, dia menjabat Kapolda Banten dengan pangkat Brigadir Jenderal.
Pada Agustus 2018, dia menyandang pangkat inspektur jenderal yang disematkan oleh mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri. Tak lama, Listyo dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri pada Agustus 2018.
Setelah namanya diajukan Presiden Jokowi ke DPR, Listyo akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi Hukum DPR. Ketua Komisi Hukum DPR Herman Herry sebelumnya mengatakan jadwal fit and proper test kemungkinan dimulai Senin pekan depan. Selamat, setelah terpilih semoga Bapak Listyo dapat menjalankan amanah yang diinginkan rakyat. (win)