Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Temu Kenali Potensi Budaya untuk Desa Pemajuan Kebudayaan

Desa Pemajuan Kebudayaan akan menjadi salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bidang kebudayaan. Sebanyak 350 desa akan menjadi sasaran dari program ini. Program Desa Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk mengaktifkan ekosistem pemajuan kebudayaan masyarakat di desa dengan mengenali dan menarasikan potensi budaya desa berbasis budaya sehingga dapat dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat desa itu sendiri.

 

Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan program ini akan menggali potensi budaya yang dimiliki desa dari sudut pandang masyarakat atau komunitas desa itu sendiri sebagai pemilik kebudayaannya, dan apa yang akan dilakukan komunitas terhadap budaya yang mereka miliki.

 

“Output-nya adalah temu kenali budaya desa. Kadang orang desa melihatnya sebagai sesuatu yang biasa. Padahal bagi orang lain di luar sana, itu adalah potensi. Nah, ini yang perlu diberdayakan. Kemudian kalau bisa dimonetisasi. Bisa untuk pariwisata, festival, dan sebagainya. Tolok ukurnya di antaranya adalah bagaimana mereka bisa membuat sebuah festival, atau packaging, atau untuk UMKM. Lalu apakah UMKN juga bisa untuk e-commerce, dan sebagainya,” ujar Restu saat taklimat media secara virtual di Jakarta, Senin (11/1/2021).

 

Program Desa Pemajuan Kebudayaan diharapkan dapat membuka akses informasi, akses jaringan, dan akses pasar, dengan tiga tahapan kerja, yaitu temu kenali potensi, pengembangan potensi budaya, dan pemanfaatan potensi budaya. Restu menuturkan, program ini rencananya akan berjalan beriringan dengan Program Merdeka Belajar di jenjang pendidikan tinggi, yaitu Kampus Merdeka.

“Misalnya bagaimana mahasiswa ada yang bisa leading di suatu kampung lewat KKN, kemudian belajar bersama di situ untuk pemberdayaan bersama komunitas yang ada. Basisnya adalah komunitas yang ada di desa, lalu bersama kepala desa atau lurah, dan ada pendampingnya, baik dari Kementerian Desa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Ditjen Kebudayaan di Kemendikbud,” tutur Restu.

 

Direktur Pembinaan Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, mengatakan program ini akan berjalan lintas sektor dengan melibatkan kementerian lain yang terkait. Pada tahun 2020, Ditjen Kebudayaan sempat melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan menggelar pertemuan lintas kementerian yang dihadiri perwakilan eselon 2 dari Kemenparekraf, Kemendagri, dan Kemendes. Dari sisi regulasi, target yang akan dicapai dalam upaya konsolidasi ini adalah menggalang terjalinnya MoU atau perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

“Hal ini perlu menjadi konsentrasi karena perlu dituangkan secara khusus apa saja yang dibutuhkan untuk pemajuan kebudayaan desa yang inline dengan arah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Desa-desa yang mendapatkan dana desa sangat bervariatif,” kata Sjamsul Hadi.

 

Menurutnya, masih banyak desa yang belum memenuhi ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Karena itulah melalui MoU atau PKS, diharapkan tiap desa dapat menerbitkan peraturan desa (perdes) tentang pembangunan desa saat mengajukan program dana desa.

 

“Di ruang inilah kami, Ditjen Kebudayaan, perlu untuk mengambil posisi. Berapa persen alokasi untuk dukungan pemajuan kebudayaan di desa dan ruang-ruang apa saja kebutuhan yang seharusnya menjadi fondasi atau dasar-dasar untuk pembangunan desa di sisi kebudayaan. Misalnya inventarisasi, pencatatan, dan pendataan aset dari potensi desa, termasuk di dalamnya kekayaan sumber daya alamnya atau biodiversity,” ujar Sjamsul.

 

Sementara dari sisi sumber daya, Kemendikbud akan menggalang kerja sama dengan kementerian terkait, khususnya Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan membangun tenaga penggerak sebagai tenaga pemajuan kebudayaan desa. Melalui gerakan Sekolah Lapang, akan dilakukan kaderisasi untuk calon penggerak yang berasal dari pemuda desa yang sudah aktif melakukan upaya pemajuan kebudayaan di desanya.  Diharapkan, ke depannya upaya pemajuan kebudayaan di desa bisa lebih tertata dan terkelola dengan baik.

 

Sjamsul mengatakan, kader-kader tersebut akan bekerja sama dengan Ditjen KSDAE Kementerian LHK yang sudah memiliki ruang dan didukung unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di Kemendikbud, Kemendes, dan Kementerian LHK. Dengan begitu akan terbentuk sebuah ekosistem secara serentak untuk menggerakkan pemajuan kebudayaan di desa.

 

“Jadi dari sisi regulasi, yaitu keberlanjutan pendanaan desa, untuk alokasi kebudayaan sudah jelas berapa persen dan manfaatnya untuk apa saja. Dari sisi kedua, yaitu penyiapan tenaga penggeraknya, sehingga roda percepatan pemajuan kebudayaan diharapkan akan bergulir lebih cepat, meskipun dikembalikan lagi ke semua desa yang berpartisipasi dan gotong royong dalam menyukseskan ini,” katanya. (***)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *