advertisements
advertisements
advertisements
BERITA  

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ini Respons Istana

Jakarta – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman merespons Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun ke angka 37. Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap berkomitmen membentuk pemerintahan yang bersih tanpa korupsi.

“Pada intinya, Presiden Jokowi tegas untuk menciptakan pemerintahan antikorupsi,” ucap Fadjroel kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, Jokowi selaku menekankan kementerian/lembaga dan seluruh pelaksana kebijakan dan program pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi. Selain itu, Fadjroel menyebut Jokowi meminta jajarannya mendukung penegakan hukum.

“Mendukung lembaga penegakan hukum untuk menindak para pelaku korupsi sesuai regulasi, tanpa pandang bulu,” kata dia.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia pada 2020. Hasilnya, pada skala 0-100, Indonesia mengantongi IPK 37. Turun tiga peringkat dari tahun lalu, yaitu 40.

“CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan ranking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu,” kata Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko dalam konpers daring soal indeks persepsi korupsi Indonesia, Kamis (28/1/2021).

Posisi Indonesia juga disebut ikut melorot menjadi peringkat 102 dari 108 negara. Atau kini berada pada ranking yang sama dengan negara Gambia.

“Tahun 2019, kita berada pada skor 40 dan ranking 85. Pada 2020 kita berada di skor 37 dan ranking 102. Negara yang mempunyai skor dan ranking sama dengan Indonesia adalah Gambia,” jelas Wawan.

Dipicu Oleh Korupsi

Wawan juga menyebut, apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, indeks persepsi korupsi Indonesia berada di peringkat kelima di bawah Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), bahkan di bawah Timor Leste (40).

“Penurunan terbesar yang dikontribusikan oleh Global Insight dan PRS dipicu oleh relasi korupsi yang masih lazim dilakukan oleh pebisnis kepada pemberi layanan publik untuk mempermudah proses berusaha,” kata Sekjen TII Danang Widoyoko. (ant)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI