Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memaparkan, fasilitas KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dapat mendorong program Sejuta Rumah karena membantu warga dalam mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas.
“Kami berharap pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) Tahun 2021 National Affordable Housing Program (NAHP) bisa membantu lebih banyak masyarakat yang ingin memiliki rumah yang layak huni sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah di Indonesia,” kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Khalawi Abdul Hamid selaku Ketua PMC NAHP menerangkan, sejak 2016 Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Bank Dunia memprakarsai NAHP atau Program Nasional Perumahan Terjangkau.
Menurut Dirjen Perumahan, program NAHP merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak.
“Program tersebut juga penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui pengembangan skema pembiayaan perumahan, memperluas akses bantuan perumahan, serta mendorong reformasi pengembangan program dan kebijakan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia,” paparnya.
Saat ini, ujar Khalawi, masalah perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, masih menurut dia, dukungan pemerintah, pemerintah daerah dan dunia usaha untuk pemenuhan kebutuhan tersebut masih terbatas terutama dalam penyediaan akses masyarakat terhadap hunian layak huni dan terjangkau.
Khalawi menjelaskan, tujuan pelaksanaan NAHP adalah meningkatkan akses MBR baik yang berpenghasilan formal maupun informal kepada rumah layak huni dan terjangkau.
“Peningkatan akses yang dimaksud termasuk kemampuan memiliki rumah yang dibangun baru, dari pasokan rumah yang sudah ada, atau pembangunan rumah swadaya melalui bantuan uang muka dan bantuan kredit pembiayaan perumahan serta bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni melalui subsidi peningkatan kualitas rumah,” katanya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) diharapkan dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Untuk mendapatkan KPR BP2BT tersebut, imbuhnya, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat sebagai berikut yakni belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).
Syarat selanjutnya adalah masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Penyaluran BP2BT ini akan dilaksanakan melalui bank-bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR. Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga capaian Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik,” kata Khalawi Abdul Hamid.
Sebagai informasi, Program NAHP ini didanai melalui pinjaman luar negeri Bank Dunia sebesar 450 juta dolar AS. Kegiatan ini telah efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022. (ant)