advertisements
advertisements
advertisements

Pasca Penetapan Tersangka, Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri setelah menetapkan tersangka pada Senin (1/2/2021) kemarin. Hari ini jaksa penyidik Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam mengatakan sebanyak delapan orang saksi diperiksa empat di antaranya Direktur Utama sejumlah perusahaan.

“Empat orang direktur utama tersebut di antaranya; IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen,” ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Sementara emat orang lainnya yakni sejumlah pejabat di PT Asabri dan sejumlah perusahaan swasta lainnya. Empat orang tersebut di antaranya DB diperiksa sebagai mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta atau Komisaris PT Strategic Management Services.

RP diperiksa sebagai Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, SW diperiksa sebagai Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asabri,” kata dia.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang ternyata mencapai Rp23 Triliun. Sementara menurut Mahfud MD, angka tersebut meleset dari perkiraannya tahun lalu yang menyebutkan bahwa negara merugi hingga Rp16 triliun.

Delapan tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri. “Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro,” jelasnya.

“Ini yang saya katakan dulu ketika bulan Januari atau Februari tahun 2020 awal, saya katakan. Kalau dulu saya bilang Rp16 triliun dugaan korupsinya ternyata setelah dilacak betul sampai Rp22-23 triliun,” ucapnya.

Dia berharap para prajurit TNI-Polri dapat tetap tenang. Menurutnya, negara akan bertanggung jawab dan memberikan pelayanan secara maksimal. “Sekali lagi prajurit TNI-Polri tenang, negara akan memberikan pelayanan kepada anda, karena ini uang tabungan anda,” ucapnya. (dilansir dari Sindonews-WIN)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI