Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
BERITA  

Arab Saudi Melarang 20 Negara Masuk, Jemaah Umrah Indonesia Gagal Berangkat

JAKARTAPemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menutup akses masuk bagi 20 negara untuk menghindari penularan virus corona (Covid-19). Sebelumnya Arab Saudi telah mengumumkan suksesnya penanganan Covid-19 di Arab Saudi dan menjadi negara keempat yang paling aman dikunjungi di masa pandemi.

Namun, munculnya peningkatan kasus membuat Arab Saudi melakukan pengetatan kembali. “Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia,” ujar Kabid Umroh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).

Ada beberapa pengecualian yaitu warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, Diplomat, Tenaga Kesehatan & keluarganya. Peraturan baru ini berlaku mulai hari Rabu 03 Feb 2021 jam 21.00  hingga waktu yang tidak ditentukan.

Berikut daftar lengkap 20 negara yang dilarang oleh Arab Saudi, seperti dilansir IB Times, yaitu Uni Emirat Arab, Argentina, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Inggris, Afrika Selatan, Prancis, India, Pakistan, Mesir, Lebanon, Irlandia, Italia, Brasi, Portugal, Turki, Swedia, Swiss, dan Jepang,

Berkenaan dengan hal ini KJRI Jeddah menghimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke tanah air.

Lalu siapakah pihak yang dirugikan dalam hal ini? Yang pasti adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Oleh karena itu dibutuhkan bantuan dari pemerintah agar PPIU dapat bertahan selama belum bisa memberangkatkan jemaah. Karena dengan ditutupnya perjalanan ibadah umrah berdampak kepada keuangan PPIU. Termasuk juga berkiatan dengan tenaga kerja yang berada di PPIU.
Seperti yang dikatakan Zaky Zakaria Anshary, Kabid Umrah Amphuri & CEO Khazzanah Tours. “Saya selaku Kabid Umrah Amphuri & CEO Khazzanah Tours sangat prihatin dengan pengumuman ini, tuturnya.
Padahal Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang semangat semangatnya promosi program Umrah dan mempersiapkan keberangkatan Umrah. Setelah Kerajaan Arab Saudi memberikan syarat Umur menjadi 18-60 pada tanggal 22 Jan 2021 disambut baik oleh PPIU & masyarakat Muslim. Karena data Kemenag kalau 52% (30.828) Jamaah waitinglist berumur diatas 50 tahun.
Jadi setelah umur meningkat otomatis Volume keberangkatan meningkat bahkan Travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup di awal Februari sudah banyak yang buka,
Khazzanah Tours sendiri diakhir Februari sudah mempersiapkan Program Milad Khazzanah dengan banyak group yang akan diberangkatkan tapi karena ditutup kami akan mulai umumkan kepada Jamaah regulasi terakhir Arab Saudi.
“Kalau melihat awal ditutupnya Umrah tanggal 27 Feb 2020 artinya 27 Februari 2021 nanti genap usaha Umrah & Haji selama 1 tahun dalam kondisi Pandemi, tuturnya.
“Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke Bidang Usaha Umrah, Haji & wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara, karena ditutupnya usaha ini dampaknya kepada ribuan perusahaan penyelenggara Umrah, Haji & Wisata (PPIU & PIHK),” katanya dengan terbata-bata.
Zaky juga menjelaskan, ratusan ribu pegawai perusahaan dan bisa jadi yang terdampak jutaan orang sekiranya kantor cabang & agen agen PPIU & PIHK dimasukan contohnya Khazzanah Tours perusahaan kami memiliki 59 kantor cabang & 150 agent lebih tentu kalau dikali jumlah rata rata PPIU & PIHK jumlahnya bisa jutaan orang yang terdampak.
Tapi apapun keputusan Saudi Arabia tetap kami dukung demi kebaikan kita bersama, semoga keputusan ini bisa dicabut segera dan Masyarakat Islam yang sudah siap berangkat bisa segera ke tanah suci, semoga semua ada hikmahnya. Aamiin (WIN)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *