Tiga Kementerian MOU Pembinaan Penyelenggaraan dan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi. Kemendagri, Kemendikbud dan Kemendes PDTT
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kesinergisan Program Pembinaan Penyelenggaraan Desa serta Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi. Penandatanganan dilakukan di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
“MoU ini menjadi payung hukum bagi Kemendagri, Kemendikbud dan Kemendes, dan Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa), yang perlu di-follow up dengan langkah-langkah nyata, dengan grand design yang bagus, dengan timelinenya, kemudian dibentuk tim bersama antara Kemendes, Ditjen Dikti dan Kemendagri melakukan monitoring,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengawali sambutannya.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, sebagai payung hukum dibentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta dialokasikannya Dana Desa dalam jumlah yang besar, adalah menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam mengelola Desa atau sebutan lainnya, sebagai suatu komunitas yang sudah ada sejak lama, dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.
“Kemudian selain pemerataan pembangunan yang dapat mengurangi urbanisasi, juga diharapkan akan tumbuh dan berkembang sentra-sentra ekonomi baru yang dapat menopang ketahanan nasional. Hal ini sesuai dengan visi Bapak Presiden, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Pinggiran ini bukan hanya daerah perbatasan, tapi juga daerah-daerah atau wilayah pedesaan,” ujar Mendagri.
Mendagri Tito kemudian menguraikan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua sektor kehidupan. Bukan hanya kesehatan, wabah ini juga berdampak pada aspek ketahanan ekonomi dan sosial lainnya. Pandemi Covid-19 menjadi ujian dan tantangan besar bagi bangsa Indonesia saat ini. Untuk meredam tekanan terhadap ketahanan ekonomi, desa dinilai menjadi kunci dan memegang peranan penting.
“Salah satu yang kita pilih untuk meningkatkan ketahanan nasional, termasuk dibidang ekonomi itu adalah memperkuat desa-desa. Kalau desa-desa bisa mandiri dan membuat sentra-sentra ekonomi baru, maka kita tidak akan kolaps ketika ada satu daerah menghadapi tekanan,” kata Mendagri.
Mengingat peran sentral desa dalam pembangunan dan kemajuan ekonomi, Kemendagri berkomitmen untuk all out melakukan pembinaan agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik.
“Kami sangat support terutama dalam pembinaan aparatur pemerintah desa. Kita ada semacam urusan, pembinaan pemerintah desa dan perangkatnya, lebih utama dari Kemendagri. Sedangkan untuk mengelola anggarannya, programnya apa kita serahkan sepenuhnya kepada Bapak Mendes,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, para kepala desa berasal dari beragam latar belakang. Strata pendidikannya pun berbeda-beda, yakni doktoral 0.01%, magister 0.5%, S1 15%, SMA 62%, SMP 16%, dan SD 4%. Bagaimanapun seorang kepala desa yang notabene adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat mesti dibekali dengan berbagai pengetahuan dan kecakapan untuk mengelola pemerintahan di desanya.
Mendagri Tito pun menekankan agar pengelolaan pemerintah desa harus dijalankan sesuai konsep manajemen pemerintahan yang profesional. Tentu, hal ini harus didukung oleh SDM aparatur desa yang mumpuni, yang ditopang oleh latar belakang pendidikan yang baik. “Ilmu-ilmu dasar tentang pemerintahan, cara pengelolaan keuangan yang benar, bagaimana mengawasi dan mengevaluasi, memerlukan ilmu tersendiri. Termasuk juga bagaimana bisa menangkap peluang di desanya dan potensi apa yang bisa dikembangkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dengan pendidikan yang memadai, diharapkan aparatur desa mampu berpikir dan memiliki kemampuan intelektual yang mumpuni agar dapat mengelola pemerintahan di desa, termasuk mengelola anggaran untuk pembangunan di desa.
“Kita harapkan mereka juga memiliki kemampuan olah pikir sebagi intelektual, cara berpikir ilmiah. Merubah cara fikir yang non scientific menjadi pola pikir yang scientific. Untuk itulah maka penting untuk merangkul perguruan tinggi,” tandasnya.
Untuk itu, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan seluruh pihak berkomitmen penuh untuk meningkatkan kemampuan aparatur dan perangkat desa agar memiliki pendidikan yang memadai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Karena otomatis kalau kualitas dari para kepala desa ini baik, mereka menguasai dasar-dasar ilmu itu, kita harapkan mereka menjadi kepala desa yang baik, yang betul-betul bisa mengembangkan desanya,” imbuh Mendagri.
“Mudah-mudahan dengan niat baik, kita bisa merubah desa dan bisa merubah pembangunan Indonesia yang lebih merata, dan ketahanan ekonomi maupun ketahanan negara akan menjadi semakin kuat,” pungkasnya. (RUL)