Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Tim Advokasi JR Permenkumham Paralegal menyoal Permenkumham Nomor 3/2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum

JAKARTA. Tim Advokasi JR Permenkumham Paralegal 1/2018 mendesak Menkumham merevisi Permenkumham Paralegal Nomor 3/2021 pengganti Permenkumham Nomor 1/2018 konsisten menyatakan Paralegal tidak berdiri sendiri baik litigasi dan non litigasi sesuai Putusan MA Nomor 22 P/2018.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Tim, Asep Dedi, bahwa Putusan MA telah membatalkan Pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 1/2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang intinya Paralegal tidak dapat melakukan kegiatan litigasi dan non litigasi sekarang di Permenkumham Nomor 3/2021 malah dibatasi hanya Litigasi.
“Padahal sudah tegas fungsi paralegal adalah asisten Advokat sehingga tidak tepat apabila paralegal bertindak sendiri dalam kegiatan non litigasi.” Ujar Asep
“Kalau hal ini terus dibiarkan malah berpotensi muncul kasus-kasus yang diviralkan di media sosial maupun media elektronik yang mengatakan oknum mengaku Advokat alias Advokat Gadungan merugikan masyarakat pencari keadilan.” tambah Asep
Sehingga Tim Advokasi mendesak Menkumham segera revisi Permenkumham Paralegal Nomor 3/2021 sehingga konsisten melaksanakan Putusan MA 22P/2018 dan tidak memiliki niat untuk menyetarakan Paralegal dengan Advokat baik sekarang maupun di kemudian hari serta tidak membuat kebingungan bagi masyarakat pencari keadilan.
Menurut Asep “setidak-tidaknya revisi pada Definisi Paralegal, serta pelayanan hukum Paralegal dalam Permenkumham Nomor 3/2021.”
“Untuk diketahui, dalam Permenkumham Nomor 3/2021, definisi Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat ( yg bisa menangani perkara baik diluar atau didalam pengadilan), dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.” tegas Asep.
“Definisi tersebut tidak menekankan bahwa Paralegal dapat atau tidak bertindak sendiri di non litigasi (diluar peradilan) seharusnya tetap konsisten patuh pada Putusan MA Nomor 22 P/2018 bahwa Paralegal tidak dapat bertindak sendiri baik litigasi dan non litigasi. Jangan sampai definisi yang ada saat ini hanya membatasi paralegal di dalam Pengadilan membuat celah Paralegal dapat bertindak sendiri dalam kegiatan non litigasi (diluar pengadilan).”
“Maka aturan Permenkumham nomor 3/2021 adalah suatu bentuk perbuatan hukum melawan Putusan Mahkamah Agung RI sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan manusia yang tinggal di Indonesia terhadap supremasi Mahkamah Agung RI.
Perbuatan melawan  Putusan MA tersebut dapat dikategorikan suatu perbuatan pembangkangan hukum Indonesia.
*Dengan kata lain, Permenkumham tersebut dapat menjadi acuan kepada setiap pihak untuk tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia”* Tutup Asep.
Untuk diketahui Tim Advokasi JR Permenkumham Paralegal terdiri dari Bireven Aruan, Johan Imanuel, Asep Dedi, Indra Rusmi, Alvin Maringan, Teuku Muttaqin dan kawan-kawan. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *