Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
ISTANA  

Menteri Tjahjo Dorong Kementerian/Lembaga Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

JAKARTA. Hasil evaluasi pelayanan publik di lingkup kementerian dan lembaga telah diserahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta seluruh kementerian/lembaga untuk fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Atas arahan presiden, pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional berfokus pada peningkatan layanan publik yang cepat, akurat serta mempercepat investasi. Ini yang selalu diingatkan,” ujar Menteri Tjahjo dalam acara Penyampaian Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga dan Penghargaan Unit Pelayanan Percontohan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2020, Selasa (09/03).
Enam unit penyelenggara pelayanan dari enam kementerian dan lembaga berhasil meraih kategori A atau Pelayanan Prima. Sementara 26 unit lainnya meraih predikat A- atau Sangat Baik. Sedangkan 15 unit layanan kementerian atau lembaga mendapat nilai B. Pada tahun 2020, sebanyak 55 instansi kementerian atau lembaga yang menjadi lokus evaluasi oleh Kementerian PANRB.
Di tahun ini, indeks pelayanan publik kementerian/lembaga menunjukkan peningkatan. Tahun 2020 mencapai sebesar 4,00, dimana tahun sebelumnya sebesar 3,83. Angka ini berada di atas indeks pelayanan publik nasional tahun 2020 yakni sebesar 3,84.
Pelaksanaan evaluasi ini dilakukan penilaian berdasarkan enam aspek. Aspek tersebut adalah kebijakan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Menteri Tjahjo menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik adalah indikator keberhasilan reformasi birokrasi, karena segala bentuk aktivitas penyelenggaraan negara bermuara pada pelayanan. Meski di tengah pandemi, pemerintah tetap menjalankan reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo. “Ini menjadi capaian reformasi birokrasi di tengah pandemi. Walaupun masih suasana Covid-19, ASN harus produktif, profesional dan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Selain memberi penghargaan kepada instansi dengan layanan terbaik, Kementerian PANRB juga mengapresiasi instansi pemerintah yang menjadi percontohan pelayanan publik ramah kaum rentan. Sebanyak 34 unit dari lima instansi pemerintah pusat siap menjadi unit percontohan pelayanan publik ramah kaum rentan.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 21 juta penduduk Indonesia menyandang disabilitas. Mereka membutuhkan pelayanan dasar yang ramah bagi keterbatasan mereka. (RUL)
Unit Penyelenggara Pelayanan Peraih Kategori A (Pelayanan Prima)
1. Kementerian Luar Negeri (Direktorat Konsuler)
2. Sekretaris Kabinet (Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan)
3. Kementerian Keuangan (KPP Pratama Karanganyar)
4. Badan Pusat Statistik (Pelayanan Statistik Terpadu)
5. Kementerian Agama (Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta)
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Pertanian)
Unit Penyelenggara Pelayanan Peraih Kategori A- (Sangat Baik)
1. Kementerian Dalam Negeri (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
2. Kementerian Hukum dan HAM (Pelayanan Terpadu AHU Online)
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika)
4. Kementerian PANRB (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi. Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan)
5. Kementerian Sekretariat Negara (Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan)
6. Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri Denpasar)
7. Mahkamah Konstitusi (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstotusi)
8. Kejaksaan Agung (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
9. Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN Jakarta)
10. Badan Narkotika Nasional (Balai Besar Rehabilitasi Lido)
11. Badan Siber dan Sandi Negara (Balai Sertifikasi Elektronik)
12. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI DKI Jakarta)
13. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kantor Pertanahan Kota Bogor)
14. Kementerian Pertanian (Balai Inseminasi Buatan Lembang)
15. Badan Penawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklat BPKP)
16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Pusdiklat Pengadaan Barang/Jasa)
17. Kementerian Kelautan dan Perikanan (PTSP KKP)
18. LAPAN (Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh)
19. Perpusnas (Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi)
20. Bapeten (Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif)
21. BPOM (Balai Besar POM Denpasar)
22. Kementerian Kesehatan (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta)
23. BATAN (Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan Bandung)
24. BASARNAS (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan)
25. Badan Informasi Geospasial (Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial)
26. Kementerian Sosial (Balai Besar Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus ‘Handayani’ Jakarta)
Instansi Percontohan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan*
1. Kementerian Hukum dan HAM
2. Kementerian Keuangan
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian ATR/BPN
5. Mahkamah Agung
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *