Komitmen Kemenkeu dan Kemenlu Hadirkan Pelayanan Publik Ramah Bagi Kelompok Rentan
JAKARTA. Pemberian kemudahan dalam pelayanan publik terhadap kelompok rentan menjadi komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Lima instansi pemerintah telah didapuk menjadi instansi percontohan sarana prasarana pelayanan publik ramah kaum rentan, dua diantaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Dini Kusumawati mengatakan bahwa keberhasilan instansinya dalam mewujudkan pelayanan inklusif tidak lepas dari komitmen pimpinan. Pendekatan _top-down_ membuat kebijakan dapat diimplementasikan lebih cepat serta selaras dengan tujuan organisasi.
“Perintah dari Menteri Keuangan, bahwa kita itu tidak hidup sendiri. Faktanya kita macam-macam, jadi semua orang harus kita fasilitasi, termasuk yang berkebutuhan khusus,” ujarnya saat diwawancarai usai acara Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020, Selasa (09/03).
Integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan adalah lima nilai yang dipegang teguh jajaran Kementerian Keuangan sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik. Inovasi maupun penyediaan sarana dan prasarana responsif gender dalam program internal bernama Pengarusutamaan Gender turut menjamin pemenuhan fasilitas yang ramah terhadap kaum rentan. Hasilnya, Kementerian Keuangan menjadi salah satu role model penyelenggaraan sarana prasarana pelayanan publik kelompok rentan.
Untuk pertama kalinya, monitoring dan evaluasi penerapan sarana prasarana pelayanan publik kelompok rentan diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2020. Kegiatan tersebut merupakan respon pemerintah untuk menjamin pelayanan publik yang aksesibel dan inklusif bagi kaum rentan.
Terdapat lima lokus dengan 55 unit pelayanan yang menjadi evaluasi layanan kaum rentan pada tahun 2020, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Keuangan.
Dukungan untuk memberikan pelayanan bagi kelompok rentan turut disampaikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto. Ia menjelaskan bahwa pengadaan sarana dan prasarana di dalam gedung pelayanan publik terpadu Kementerian Luar negeri berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 66/2020. Surat edaran tersebut memuat komponen sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi oleh setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar ramah kaum rentan.
“Sudah kami lengkapi dengan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan untuk menerima pelayanan publik dari Kemenlu, termasuk juga kriteria-kriteria yang diminta oleh Kementerian PANRB,” jelas Andy.
Unit Pelayanan Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dari Sangat Baik (A-) pada tahun 2019 menjadi Pelayanan Prima (A) di tahun 2020. Dikatakan bahwa inovasi-inovasi, khususnya aplikasi-aplikasi digital, menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pelayanan.
Lebih lanjut, Andy meyakini bahwa kunci untuk mempertahankan pelayanan prima terletak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang merupakan garda terdepan pelayanan publik. “Terus profesional, terus tingkatkan kemampuan, dan terus beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat,” tegasnya. (RUL)