advertisements
advertisements
advertisements

Kedapatan tidak menggunakan masker, 22 warga Tambora di tindak petugas

JAKARTA. Sebanyak 22 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di jalan kaliber roa malaka tambora Jakarta Barat, Minggu, 14/3/2021.

Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.

” pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi.

Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 22 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 21 orang diberi sanksi sosial selebihnya memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya. (BUS)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI