advertisements
advertisements
advertisements

KEMANA KAPOLDA METRO JAYA YA? Oleh : M Rizal Fadillah

Tampil percaya diri menjadikan Polisi sebagai korban penyerangan laskar FPI dalam kasus “Km 50” dengan mempertontonkan senjata api dan senjata tajam lainnya. Belakangan bukti-bukti hilang atau menguap, kecuali senjata api yang berubah menjadi rakitan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman. Tak jelas relevansinya selain pamer kekuasaan.
Tahap berikut menetapkan 6 syuhada anggota laskar FPI sebagai tersangka yang tentu mendapat reaksi bahkan cemoohan publik. Terkesan membangun opini kesalahan ada pada keenam anggota laskar yang ditembak. Bangunan opini yang nyatanya gagal tersebut akhirnya dibatalkan dengan pencabutan status tersangka. Kasus tidak terhenti. Terpaksa muncul tersangka baru dari kalangan Polisi sendiri.
Tiga calon tersangka yang diduga pelapor itu  sebenarnya masih diragukan sebagai pelaku sesungguhnya, hingga kini pihak Kepolisian belum mengumumkannya meskipun sekedar inisial. Kekhawatiran publik adalah pelaku sebenarnya telah raib atau diraibkan sehingga dapat memutus mata rantai komando. Meskipun demikian tiga tersangka nanti tidak akan luput dari pantauan dan penilaian masyarakat.
Indonesia Police Watch (IPW) merilis apresiasi peningkatan status menjadi penyidikan. Meminta agar penyidik membuka smartphone petugas di lapangan apakah sebelum penembakan mereka berkomunikasi dengan atasan berpangkat AKBP, Kombes atau mungkin juga Perwira berpangkat Jenderal.
Sebelum jejak digital dihilangkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, maka jejak digital tersebut harus diamankan.
” Sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi” tegas Ketua IPW Neta S. Pane.
Sejak ada rekomendasi Komnas HAM bahwa aparat melakukan unlawful killing, maka Kapolda Metro rasanya menjadi agak  “pendiam”. Suara lantang, hebat, dan percaya diri hilang dari pemberitaan. Konon ada yang mengaitkan dengan efek mubahalah bahwa sang komandan terganggu kesehatan. Namun itu baru kicauan burung saja.
Desakan rasional adalah pencopotan segera Irjen Fadil Imran dari jabatan Kapolda Metro Jaya, hal ini agar pemeriksaan para tersangka yang tak lain adalah anggota Polda Metro Jaya  tersebut tidak diintervensi atau direkayasa oleh atasannya yang puncaknya adalah Kapolda Fadil Imran. Apalagi sebagaimana pandangan IPW, bahwa penembakan enam laskar tersebut mustahil tanpa komunikasi dan koordinasi dengan atasan.
Tentu terlalu jauh atau olok-olok saja jika hilangnya Kapolda Metro Jaya ini disamakan dengan Harun Masiku yang hilang misterius ditelan kasus.
Dengan tindakan awal kejahatan anak buah maka keterlibatan  Kapolda Metro menjadi pertanyaan dan dugaan publik  yang serius.
Pak Kapolda diduga mengetahui “komandan operasi” yang datang mengendarai Land Cruiser.
Hayo Pak Kapolda, muncul lah, beri statemen  terbuka agar kasus pembunuhan ini menjadi lebih mudah terkuak. Tak ada gunanya menyembunyikan fakta atau data, perbuatan jahat bawahan maupun atasan tetap harus mendapat sanksi hukum yang sama. Mengambangkan, mengaburkan, atau menyembunyikan hanyalah memberi jalan agar waktu dapat membunuh dengan pelan-pelan. Siksaan yang tentu saja menyakitkan.
Memang berat posisi Kapolda dengan terus disorotnya kasus pembunuhan di luar batas enam anggota laskar FPI ini, apalagi jika terbit buku putih kelak yang menggambarkan persepsi rakyat tentang kejahatan kemanusiaan ini.
Meskipun mungkin Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terpaksa harus mengundurkan diri, tetap saja dosa politik dan dosa keagamaan akan terus mengejar. Sulit mengelak dari tanggungjawab dari kejahatan kemanusiaan ini. (Pemerhati Politik dan Kebangsaan/Bandung, 17 Maret 2021)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI