Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Uji Nyali JPU dan Majelis Hakim Hadapi Habib Rizieq di Ruang Sidang Oleh : M. Kamil Pasha, S.H., M.H.

Anda jago berkelahi? Anda kuat secara fisik? Ahli beladiri? Cerdas? Pandai berbicara di luar sana?
Boleh jadi.
Tapi saya yakin anda belum tentu cukup kuat secara mental, jika anda belum pernah menghadapi penahanan berkelanjutan, pemeriksaan di Kepolisian, pelimpahan ke kejaksaan, lalu tetap kuat, tegar, dan berani bersuara lantang dan berteriak tentang kebenaran di ruang persidangan.
Ada kisah dari kawan yang juga lawyer, yang punya klien jawara. Kawan saya bercerita bahwa kliennya terlihat pucat pasi ketika menjalani pemeriksaan di Kepolisian, apalagi ketika terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan. Seketika sang jawara terlihat lemas.
Sudah menjadi rahasia umum dikalangan Advokat bahwa klien akan melembek, frustasi, atau bahkan sebagian meminta agar tim Penasehat Hukumnya menurunkan ‘tensi’ kepada penyidik, JPU atau Majelis Hakim. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan takut mengalami sesuatu yang buruk saat menjalani proses hukum acara pidana.
Pada beberapa kasus besar, mantan pejabat yang berkuasa, mantan jaksa penuntut umum senior, terlihat bingung dan plonga-plongo ketika duduk di kursi terdakwa dalam sidang perkara pidana.
*Habib Rizieq malah membuktikan sebaliknya. Beliau tetap kuat, tegar dan berani serta lantang di persidangan, meskipun telah menjalani rentetan pemeriksaan, penahanan. Proses hukum acara pidana yang dijalani selama berbulan-bulan jelas melelahkan fisik maupun psikis, namun beliau tetap sabar.*
*Sebagai seorang Advokat, saya mengagumi beliau secara tulus, bukan semata karena beliau adalah klien kami. Tapi karena beliau memang hebat di persidangan, bernyali.*
Saya tak tahu apa isi hati dan pikiran dari JPU, mengenai alasan mereka tidak menghadirkan HRS ke muka persidangan. Padahal, mereka mampu dan hal tersebut mudah saja, karena HRS dan kelima orang eks pengurus FPI dalam kondisi status tahanan pengadilan. Bukan dalam keadaan bebas melancong kesana kemari.
Lokasi tempat beliau ditahan pun jelas, di Rutan Bareskrim Polri. Cukup majelis hakim memerintahkan agar HRS beserta terdakwa lainnya didatangkan ke persidangan, pasti JPU dengan mudah menghadirkan beliau ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa kesulitan.
*Siapa tahu, sekali lagi siapa tahu, keputusan JPU dan Mejelis Hakim berupaya memaksakan sidang daring dikarenakan pernah melihat atau mengetahui track record keberanian HRS di persidangan. Sehingga berdegup jantung mereka, mengeras otak mereka, dan berkeringat kening dan leher mereka. Lebih baik tak usah berhadapan secara langsung dengan HRS di persidangan.*
*Jika pandemi COVID-19 dipakai menjadi alasan agar sidang perkara HRS dilaksanakan secara daring, bukankah selama pandemi perkara Djoko Tjandra, Pinangki, Napoleon Bonaparte, Jrinx SID, dan perkara lainnya juga dilaksanakan dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang?*
Dalam perkara yang sama yakni perkara di RS Ummi, salah seorang yang juga terdakwa yakni dokter Andi Tatat mampu dihadirkan ke muka persidangan PN Jakarta Timur. Padahal dia dalam keadaan tidak ditahan, masih bisa pergi kesana kemari, sedangkan terhadap HRS dan juga Habib Hanif Alatas yang dilakukan penahanan malah tidak mampu dihadirkan.
Artinya dalam kekuasaan pengadilan untuk menghadirkan, malah dipaksakan untuk sidang daring. Tentu hal ini menjadi catatan buruk adanya disparitas dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya di persidangan.
JPU dan Majelis Hakim jangan pula berlindung dibalik Perma No. 4 Tahun 2020 untuk memaksakan sidang daring. jika dibaca lebih teliti, dalam Perma tersebut tidak ada kata atau kalimat yang mewajibkan sidang daring, artinya sidang perkara pidana secara daring hanyalah opsi.
Selain itu secara hukum Perma tidaklah dapat mengesampingkan ketentuan hukum acara pidana dalam UU dalam hal ini KUHAP meskipun dalam masa pandemi. Pasal 154 ayat (1), Pasal 164 (1), Pasal 189 ayat (1) dan Pasal 230 ayat (1) KUHAP dengan jelas mengatakan bahwa Terdakwa harus dihadirkan langsung dimuka persidangan, keterangan Terdakwa hanyalah apa yang disampaikannya di ruang sidang. Dan bahwa sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang, bukan ditempat lain, bukan di ruang Bareskrim Polri, apalagi via daring.
Praktik sidang daring selama pandemi di negara maju, dalam hal ini Amerika Serikat, juga didasari dengan UU yang dinamakan CARES act, bukan berupa Peraturan Mahkamah Agung mereka semata. Itupun sidang daring dalam perkara pidana baru dapat terlaksana jika ada persetujuan dari terdakwa.
Perma No. 1 Tahun 2019 yang mengatur sidang online atau E-Court dalam kasus perdata pun mensyaratkan adanya persetujuan para pihak baik dari penggugat / pemohon, maupun dari tergugat / termohon. Jika dalam perkara perdata saja pelaksanaan sidang online menyaratkan adanya persetujuan para pihak. Maka dalam perkara pidana, guna mencari kebenaran materiil dan menyangkut nasib serta hak asasi terdakwa untuk melakukan pembelaan secara maksimal, sepantasnya sidang online harus berdasarkan persetujuan terdakwa.
Dalam hal ini HRS menyatakan tidak bersedia sidang online dan hanya bersedia jika sidang dilaksanakan secara offline di ruang sidang dengan kehadiran beliau secara langsung sebagai terdakwa.
*Patut dimaklumi, meskipun memiliki pengalaman atau jam terbang puluhan tahun dalam beracara di persidangan, tidak mudah bagi siapapun yang menjadi JPU atau Majelis Hakim menghadapi keberanian, kekuatan argumentasi, dan lantangnya suara HRS di muka persidangan.*
*Namun jika masih punya muka, dan nyali serta niat untuk mencari kebenaran materiil, JPU dan Majelis Hakim kami minta untuk menghadirkan Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, KH. Ahmad Sobri Lubis, Ustadz Harris Ubaidillah, Habib Ali bin Alwi, Habib Idrus, dan Ustadz Maman Suryadi ke persidangan secara langsung.(RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *