advertisements
advertisements
advertisements

Konstruksi Haluan Negara: Menanti Peran DPD RI

Oleh : Farhat Abbas Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

 

Cukup unik memang. Itulah Indonesia dalam sebuah sistem katatanegaraan. Bagaimna tidak? Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia yang beruas 1.905 juta km2 — susuai hasil Amandemen III pada 2001 yang mereduksi kewenangan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) — tak lagi memiliki Haluan Negara (HN) sebagai pedoman sistem pembangunan nasional berkelanjutan. Ketiadaan HN tentu berimplikasi serius. Tidak hanya ketidakjelasan mau dibawa ke mana pembangunan negeri ini ke depan, tapi juga banyaknya nuansa overlapping kebijakan karena pijakan pertimbangan yag bersifat jangka pendek dan menengah.

 

Memang, sejak reformasi bergulir dan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden bersifat langsung, ada konsekuensi politik. Yaitu, capres-cawapres harus membuat visi-misi yang harus ditawarkan. Konsekuensinya, Tim Perumus visi-misi hanya berpikiran pragmatis. Pertama, bagaimana agar visi-misi kandidatnya dinilai menarik dan menjadi faktor elektif bagi para pemilihnya. Kedua, landasan pemikiran ini tentu hanya menatap duasi waktu per lima tahun, bukan 25 tahun, apalagi sampai 50 tahun dan seabad mendatang.

 

Itulah visi-misi, yang ketika kandidat presiden-wakil presiden terpilih, diubah perumusnnya menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang dibakukan menjadi UU. Baik RPJM ataupun RPJPN — dalam perspektif politik — jelaslah merupakan pemikiran pembangunan yang bersifat pragmatis. Di samping durasinya terbatas, yakni per lima tahun, juga lebih merupakan komitmen janji politik kadidat.

 

Di sisi lain, sebgai hal ketiga, kualitas RPJM ataupun RPJPN — karena dirumuskan oleh Tim Khusus kndidat — jelas tidak mencerminkan tingkat representasi, baik keterwakilan politik, daerah, apalagi golongan dan kaum profesi sebagaimana logisnya para perumus di MPR. Karena itu, kedua produk perencanaan pembangun itu sama ekali tak bisa disebut sebagai HN dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan.

 

Karena itu, dalam upaya menatap juh ke depan untuk seuhh negara besar seperti Indonesia ini sungguh mutlak adanya konsep besar tentang HN, apakah bernam Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN) yang notabene sudah disepakati sebagai pengganti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Apapun namaya, HN menjadi satu panduan atau pedoman perencanaan pembangunan yang memperjelas eksistensi suatu negara ke depan.

 

Kini, muncul pertanyaan lanjutan, siapa yang harus menyusun dan menetapkan PPHN? Pertanyaan ini muncul sejalan dengan catatan historis selama ini bahwa proses penyusunan dan penetapan HN oleh MPR selaku lembaga tertinggi negara, sementara kedudukan MPR kini hanya sebagai lemaga negara, sejajar dengan DPR RI dan DPD RI. Dengan demikian, kewenangannya pun tereduksi. Jika dipaksakan harus menghadirkan HN, mak konsekuensi hukum ketatanegaraannya adalah mengembalikan posisi dan kewenangan MPR. Berarti pula harus dilakukan amandemen kelima, apakah total yang berarti kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen, atau terbatas. Kiranya, dinamika politik dan hukum ketatanegaraan perlu direspon sebagai kebutuhan riil bagaimana harus mengelola negara dengan baik.

 

Jika kita cermati dinamika dan spirit internal para politisi di parlemen dan atau suasana batiniah di lembaga-lembaga kepartaian, kita bisa mencatat, keinginan kuatnya masih terpaku pada keraguan untuk mengembalikan posisi dan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Namun demikian, persoalan PPHN juga disadari sebagai kebutuhan nasional. Karena itu, muncul pemikiran bahwa perumusan PPHN tetap di MPR, tapi masuk Ketetapan MPR meski bersifat sebagai administratif. Posisinya lebih tinggi dari UU, meski tetap di bawah UUD, tapi tetap lebih powerful, bisa meminta pertanggungjawaban seorang Presiden yang tidak maksimal dalam merealisasikan PPHN.

 

Yang menarik untuk dicatat adalah — pertama — karena sifatnya sebagai pedoman atau acuan, maka pelanggaran terhadap PPHN tidak bisa digugat (dilengserkan), meski — secara moral — pemerintahannya menjadi tidak legitimate, tidak kridibel dan tak layak mencalonkan lagi. Dengan pemikiran seperti ini, maka — sebagai hal kedua — keberadaan PPHN tidak dijadikan bayang-bayang impeachment bagi kepala negara dan atau kepala pemerintahan, karena unsur pelengeserannya lebih merupakan faktor-faktor penyalahgunaan kewenangan, di samping faktor ketidaksehatan dan kematian. Itu pun — terutama terkait dengan masalah penyalahgunaan — terdapat mekanisme politik parlemn yang cukup berliku, di samping proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketiga, keberadaan PPHN yang telah dirumuskan itu djadikan acuan bagi kandidat presiden-wakil presiden manapun saat menyusun visi-misi. Dengan kata lain, PPHN model baru ini dijadikan rujukan dan tidak boleh keluar dari koridor yang dirumuskan itu. Kini, sebuah renungan yang layak kita lontarkan, siapakah komponen para perumus PPHN? Tentu MPR. Jika memang harus kembali MPR memilki kewenangan untuk menyusun bahkan menetapkan, berarti tidak hanya DPR yang berwenang. DPD RI sebagai anggota MPR (Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 Pasca Amandemen) — dengan sendirinya — harus dilibatkan, tidak hanya dalam proses penyusunan dan perumusan atau pembahasan, tapi haruslah sampai pada pemutusan.

 

Yang perlu kita catat, sebagai PPHN memerlukan cakrawala yang jauh ke depan. Bukan mengecilkan fraksi dari unsur partai politik, partisipasi anasir daerah yang terwakili DPD RI jelaslah mempunyai kepentingan kedaerahan. Dirinya sebagai wakil daerah punya keterpanggilan moral bahkan politik untuk memperjuangkan aspirasi dan lainnya, tidak hanya dalam jangka pendek dan menengah per lima tahunan, tapi jauh beberapa dasawarsa.

 

Bagaimanapun, keberadaan daerah menjadi sentra dan garda kepentingan nasional, dalam konteks teritorial laut, daerat ataupun udara. Memang,  Pusat — menurut konstitusi — memiliki kekuasaan besar, bersifat nasional. Tapi, yang mengimplementasikan atau menerima program atau kebijakan Pusat adalah daerah. Pusat menjadi administratur nasional, bahkan pengendali dan arranger. Namun, kita perlu berpikir rasional. Secara komparatif, berapa luas ibukota negara dibanding satuan daerah, dalam kaitan penduduk, pemerintahan dan luasnya teritorial? Sungguh tidak seimbang.

 

Karena itu, sungguh naif jika dalam perumusan PPHN tidak melibatkan DPD RI secara maksimal. Memang, fraksi dari partai politik bisa mewakili daerah, tapi basisnya konstituen, bahkan entitas daerah. DPD yang berbasis daerah bersifat seluruh lapisan masyarakat daerah tanpa memandang afiliasi politik tertentu. Inilah yang membuat spiritnya relatif beda antara entitas wakil daerah dengan wakil dari anasir partai politik.

 

Karena itu, karakteristik komitmen dan obesi organ DPD — secara politik dan kebijakan politik — memang beda. Keberdedaan ini pula yang sangat memungkinkan cakrawala organ DPD harus diakomodasi secara maksimal, tidak hanya ikut serta dalam merumuskan PPHN, tapi kewenangannya, yakni membahas dan menetapkan.

 

Yang perlu kita catat lebih jauh, apakah penguatan kewenangan DPD hanya dalam kepentingan PPHN semata? Jika seluruh penyelenggara negara sama-sama berkomitmen untuk kepentingan nasional, idealnya DPD tidak hanya sebatas kepentingan PPHN semata. Jangan muncul pemikiran “habis manis, sepah dibuang”. Karakter eksploitatif ini tidak kondusif bagi kepentingan bersama kenegaraan. Karena itu, berangkat dari kepentingan konstruksi PPHN yang komprehensif, kini saatnya bagi siapapun yang menjadi anggota dan pimpinan MPR perlu menatap peran kebersamaan DPD RI dalam sistem penataan kenegaraan ini.

 

Para pimpinan partai politik perlu membuka hati untuk menggelar “karpet merah” agar DPD bisa duduk seimbang dengan spirit nasionalisme. Problem kewenangan DPD yang selama ini dihadapi harusnya diperbaiki dengan kedewasaan DPR dalam memandang kepentingan secara fungsional. Funsgionalisasi secara maksimal dapat dipastikan akan bermuara pada konstruksi kebaikan bagi bangsa dan negara.

 

Sebagai kader Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) mendambakan, jika nanti berhasil masuk ke parlemen — apalagi dalam jumlah signifikan — tentu PANDAI akan berjuang ekstra bersama-sama fraksi terbesar MPR RI. Siapakah dia? Siapa lagi kalau bukan Fraksi DPD.

 

Komitmen politiknya sederhana. PANDAI yang committed untuk daerah yang lebih berdaya, mandiri dan berdaulat, maka kemitraan dengan organ DPD adalah hal strategis. Dan itu bukan semata-mata kemitraan pragmatis, tapi daerah memang harus maju. Perlu kita garis-bawahi, daerah maju, negara — sebagai entitas nasional — pasti maju. Kemajuan daerah menjadi faktor determinan meringankan beban Pusat. Dalam segala hal, apalagi aspek ekonomi. Aspek pertahanan pun akan berbicara jelas.

 

Akhir kata, konstruksi Haluan Negara memang kebutuhan urgen saat ini. Dan — dalam hal ini — sungguh naif jika proses konstruk PPHN mengabaikan peran DPD. Mereka dari komponen DPD justru kini menjadi ujung tombak untuk ikut sukseskan misi besar rancang-bangun Haluan Negara. (Jakarta, 31 Maret 2021)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI