Aplikasi Jaga Stranas PK Kawal Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia
JAKARTA. Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan aset negara dapat diwujudkan melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Jaga) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Aplikasi tersebut digunakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dalam penyelenggaraan Stranas PK.
“Telah diputuskan secara bersama oleh pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan terkait bagaimana rencana aksi kita dalam melaksanakan Stranas PK ini kedepan,” ujar Inspektur III Kementerian Dalam Negeri Sekaligus tim teknis Stranas PK Elfin Elyas saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Aksi PK 2021-2022 dan aplikasi Jaga Stranas PK, secara virtual, Kamis (01/04).
Sebagai informasi, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi. Stranas PK digunakan sebagai acuan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi PK di Indonesia. Aksi Stranas PK pada tahun 2021-2022 memiliki tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Aplikasi Jaga Stranas PK disediakan bagi K/L dan Pemda untuk melaporkan pencapaian target triwulan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2021-2022 di instansi masing-masing. Sebanyak 46 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 42 kabupaten/kota yang telah tergabung diharapkan menggunakan aplikasi yang digunakan sebagai portal pelaporan sejak tahun 2019 ini.
Masyarakat umum juga terlibat dalam pemantauan, usulan perbaikan, dan pelaporan penyimpangan. Sementara pemerintah memiliki peran untuk merespon _feedback_ dari masyarakat.
Terdapat tiga tujuan yang ingin dicapai melalui aplikasi Jaga Stranas PK. Pertama, memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang lebih terukur dan berdampak. Kedua, meningkatkan komitmen _focal point_ admin Jaga Stranas, unit teknis aksi PK K/L dan pemda dalam melaksanakan dan melaporkan aksi PK secara berkualitas. Ketiga, mengukur capaian aksi pencegahan korupsi berdasarkan indikator dan _output_ yang telah ditetapkan bersama.
Lebih lanjut, Admin Jaga Stranas PK adalah staf Inspektorat sementara _Focal Point_ diutamakan Pejabat Eselon II di Inspektorat. “_Focal Point_ dan Admin berperan mendampingi monev pelaksanaan Aksi PK di unit teknis K/L dan pemda masing-masing sehingga aksi PK terlaksana dengan kualitas yang baik, pelaporan lengkap, dan tepat waktu,” imbuh Elfin.
Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi sebagai pusat penyelenggaraan aksi mengadakan sosialisasi Aksi PK dan aplikasi pelaporan Jaga Stranas PK untuk memberikan acuan kerja bagi unit teknis aksi PK K/L dan Pemda. Sosialisasi diikuti oleh para _Focal Point_, Admin Jaga Stranas, Inspektorat, Unit Teknis, dan Humas Kementerian/Lembaga.
Metode pendampingan, monev, dan sistem pelaporan, terutama panduan pengisian aplikasi Jaga Stranas PK turut dijelaskan dalam sosialisasi. “Tujuannya agar Sekretariat Nasional menjadi _consulting partner_ yang baik bagi teman-teman di pusat maupun daerah,” pungkasnya. (RUL)