Komitmen Pemerintah Jaga Kedaulatan Negara Lewat Pembangunan Perbatasan
SAMBAS. Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus berkomitmen menjaga kedaulatan negara melalui pembangunan perbatasan. Sesuai keinginan Presiden dalam rangka pemantapan kedaulatan, Pemerintah mengedepankan pembangunan daerah-daerah terdepan, daerah-daerah yang menjadi beranda dan disebut sebagai etalase Indonesia.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga ingin pembangunan daerah perbatasan diakselerasi dan direalisasikan tidak hanya sekedar menjadi konsep atau wacana. Perbatasan, terutama perbatasan negara merupakan salah satu aspek penting dalam geopolitik. Sejarah mencatat bahwa banyak terjadi perang antarnegara dan atau antarbangsa disebabkan oleh permasalahan perbatasan.
Karena itu, sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, kesungguhan pemerintah dalam membangun wilayah perbatasan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang kerap terjadi di perbatasan.
“Ada batas-batas yang belum jelas, ada segmen yang disengketakan, dan ini secara bertahap kita tangani,” kata Mendagri Tito dalam keterangan persnya di acara Gerakan Pembangunan Terpadu Kawasan Perbatasan (Gerbangdutas) 2021 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (9/4/2021).
Hingga kini, terdapat 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dikelola oleh BNPP. Tujuh PLBN tersebut yakni 3 (tiga) PLBN di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Entikong, Badau, dan Aruk; 3 (tiga) PLBN di Provinsi NTT yakni Motaain, Motamassin, dan Wini; serta 1 (satu) PLBN di Provinsi Papua yaitu Skouw. Tak sampai di situ, Pemerintah juga berencana untuk kembali membangun 11 PLBN yang ditandai dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara. Empat PLBN yang akan dibangun yakni PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Sota di Kabupaten Merauke Provinsi Papua dan 2 (dua) PLBN di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yakni Sei. Pancang Sebatik dan Long Midang. Sedangkan, 7 (Tujuh) PLBN lainnya yang akan dibangun pada tahap selanjutnya yakni PLBN Serasan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Oepoli di Kabupaten Kupang dan Napan di Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yetetkun Distrik Waropko di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, Long Nawang di Kabupaten Malinau, Jasa-Sei Kelik di Kabupaten Sintang, dan Labang di Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya kira beliau sangat serius membangun ini, di mana-mana, di Entikong, bahkan beliau ingin menambah terus, sementara tujuh (PLBN),” bebernya.
Komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara lewat pembangunan perbatasan juga ditandai dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw. Ketiga PLBN ini nantinya, diharapkan dapat menjadi role model dalam pengembangan pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan.
“Pos Lintas Batas ini oleh Bapak Presiden, tidak ingin hanya sekitar pos lintas batas. Ini penting, dalam konteks hari ini, karena beliau ingin agar pos lintas batas ini ada bagian, pertama adalah kawasan inti, bagian inti (core), kemudian ada kawasan pendukung,” jelas Mendagri.
Dengan dibentuknya kawasan pendukung untuk percepatan pembangunan ekonomi, diharapkan dapat menjadikan kawasan pendukung yang produktif untuk sentra ekonomi di kawasan perbatasan. “Nah beliau ingin agar semua kawasan inti dikelola profesional, dan kawasan pendukung ini menjadi kawasan ekonomi, pusat ekonomi yang bisa memberikan suplai untuk masyarakat sekitar, dan juga bisa memberikan suplai ekspor kepada negara tetangga, ini sudah menyangkut kedaulatan negara nih,” imbuhnya.
Bagi pemerintah, pembangunan daerah perbatasan, tak hanya bicara soal pemerataan pembangunan. Lebih dari itu, pembangunan daerah perbatasan merupakan komitmen negara dalam menjamin kedaulatan, serta dalam rangka memperkuat sentra ekonomi bagi masyarkat yang tinggal di daerah perbatasaan. (RUL)