Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Pemda Didorong Wujudkan Transformasi Pelayanan Publik

SURAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan untuk transformasi pelayanan yang lebih optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan gagasan baru dalam reformasi pelayanan.
“Kita tidak boleh terjebak dalam rutinitas zona nyaman atau _comfort zone_, dan perlu mengembangkan ide/terobosan/kreatifitas dalam reformasi pelayanan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Tahun 2021 secara virtual, Jumat (09/04).
Lebih lanjut dijelaskan dalam memberikan pelayanan, yang harus diperhatikan adalah kualitas kinerja dan kompetensi yang dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM) yang bertugas. “Aparatur sipil negara (ASN) merupakan tulang punggung negara yang harus memberikan kontribusi nyata dengan menunjukkan kinerja yang berintegritas, profesional dan akuntabel,” imbuh Diah.
Diah menambahkan, pelayanan publik yang responsif dan berdaya saing global menjadi arah baru dalam transformasi kebijakan baik secara regional, nasional, maupun internasional. Hal tersebut berkesinambungan dengan tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) yaitu memberikan dukungan kemudahan berusaha di Indonesia. “Sehingga diharapkan dapat meningkatkan investasi, baik usaha mikro maupun makro,” imbuh Diah.
Selain itu, dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ramah kaum rentan yang merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Secara khusus, di pasal empat disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,” tutur Diah.
Diharapkan, setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk sarana prasarana berkebutuhan khusus secara bertahap dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi pelayanan publik tahun 2021 ini, mengangkat tema ‘Sinergi Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Transformasi Pelayanan Publik’. Sehubungan dengan tema itu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta mewujudkan transformasi pelayanan publik ke arah modern.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus mengatakan untuk mewujudkan transformasi pelayanan dibutuhkan implementasi kebijakan terkait pelayanan publik. “Maka upaya yang dilakukan adalah pada implementasi kebijakan terarah dan berkesinambungan,” tuturnya.
Akik juga mengatakan kegiatan rakor tersebut merupakan strategi untuk mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada unit pelayanan di tingkat pusat maupun daerah melalui berbagai kebijakan dan program di bidang pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut yang memaparkan terkait transformasi digital dalam pelayanan publik. Dijelaskan, reformasi pelayanan publik adalah memantapkan pelayanan publik berbasis _online_ yang transparan dan memberikan kepastian yang diwujudkan dalam digital melayani yakni melalui e-service.
Lebih lanjut dijelaskan, ada empat langkah transformasi digital penyelenggara pelayanan publik. Langkah pertama yakni _up to date_ dengan perubahan yag ada _(Agile)_. Kemudian, memaksimalkan teknologi pendukung pelayanan publik yang tersedia. Selanjutnya, kolaborasi pemanfaatan dan literasi data antar instansi/unit kerja. Terakhir, langkah yang keempat yaitu memiliki kemampuan komunikasi, sosialisasi, dan visualisasi pelayanan secara digital.
Pada acara tersebut juga disampaikan beberapa materi lainnya sepert perkembangan kebijakan pelayanan publik, membangun inovasi pelayanan publik, integrasi pelayanan dalam MPP, optimalisasi partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, serta evaluasi pelayanan publik: refleksi dan strategi ke depan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Noviana Andrina, serta Plt. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III M. Yusuf Kurniawan. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *