Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Perubahan Mindset Perkuat Transformasi Sistem Manajemen Kinerja PNS

JAKARTA. Setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Sebagai bentuk akselerasi penerapan penilaian kinerja PNS yang dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja, pemerintah telah mengeluarkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Kinerja PNS di instansi pemerintah, diperlukan kolaborasi dan keselarasan antara kinerja individu/pegawai dengan kinerja organisasi. Semua kinerja pegawai diharapkan dapat berkontribusi untuk pencapaian sasaran organisasi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Lingkup Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, secara virtual, Senin (12/04).
“Oleh karena itu penting sekali keselarasan antara kinerja organisasi dengan kinerja individu. Jadi bagaimana kita menetapkan sasaran kinerja pegawai, itu memastikan _connect_ dengan sasaran kinerja organisasi,” ujar Atmaji.
Penilaian kinerja PNS telah mengalami proses transformasi panjang. Pemerintah selalu berusaha melakukan penyempurnaan sejak pengaturannya yang pertama pada PP No. 10/1952 tentang Daftar Pernyataan Kecakapan PNS hingga pengaturan yang terakhir pada PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Dikatakan, saat ini birokrasi Indonesia sedang melaksanakan salah satu reformasi yang sangat mendasar, yaitu transformasi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Manajemen kinerja tentu juga harus disesuaikan dengan kondisi ini. “Kinerja itu merupakan salah satu pilar dari sistem merit yang menjadi jiwa Undang-Undang ASN. Sistem merit pada prinsipnya merupakan manajemen SDM berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” ujar Atmaji.
PermenPANRB No. 8/2021 menjadi alat untuk membangun budaya kinerja di lingkup PNS. Untuk menyukseskan pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS, diperlukan perubahan pola pikir pegawai maupun pimpinan instansi. Pakar Sumber Daya Manusia Waluyo menjelaskan, budaya kinerja akan bisa berjalan dengan baik apabila pegawai dan atasan memahami secara rinci esensi manajemen kinerja dan manfaatnya untuk mencapai kinerja organisasi serta membangun budaya organisasi. Staf dan atasan perlu memahami pentingnya pelaksanaan manajemen kinerja yang efektif.
Dijelaskan, sebuah organisasi dengan budaya kinerja sejati adalah ketika staf meningkatkan kinerja organisasi karena mereka mau melakukan yang terbaik dan dimampukan untuk melakukannya. Selanjutnya, staf menerima bimbingan dan dukungan yang diperlukan untuk mencapai kinerjanya.  “Sehingga _coaching_ sangat diperlukan di sini,” imbuh Waluyo saat menjadi pembahas dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021.
Waluyo melanjutkan, faktor lain yang menjadi kunci sukses pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS ini adalah adanya dialog kinerja. Atasan harus meluangkan waktu dan tempatnya untuk memberikan _coaching_ ke bawahan. Individu dan tim pun harus mengambil tanggung jawab secara penuh dalam memantau dan mengelola kinerja mereka masing-masing terhadap sasaran, ukuran dan target yang ditepati. “Kolaborasi menjadi kunci, dan untuk bisa berkolaborasi harus ada kemauan memberi dan menerima,” jelasnya.
Atasan pun harus melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif serta memberikan _feedback_ ke pegawai untuk perbaikan berkelanjutan. Senada dengan Waluyo, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Guspika menganggap individu dan budaya menjadi kunci keberhasilan sistem manajemen kinerja. Dalam implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS, Guspika menyoroti dua hal, yaitu terkait dialog kinerja dan pengelola kinerja.
Pertama, Penyusunan Rencana SKP dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja. Kedua, adanya pengelola kinerja yang berperan penting dalam menjaga keselarasan kinerja individu dengan kinerja organisasi. “Ini merupakan hal yang baru. Saya kira jika terkait dengan orang dan budaya betul-betul tantangan yang nanti tentunya di lapangan memerlukan internalisasi,” pungkas Guspika. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *