Keberhasilan RB Kemendagri Menjadi Penentu bagi Pembangunan di Daerah
JAKARTA. Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Eko Prasojo menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan organisasi yang besar dengan perannya sebagai koordinator pembina sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah. Dengan peran itu, Kemendagri memiliki kekuatan untuk menggerakkan pembangunan di daerah. Karena itu, keberhasilan reformasi birokrasi (RB) yang dilakukan Kemendagri, sangat menentukan dan bernilai besar dalam mendukung tujuan pembangunan.
Eko mengaku optimistis, Kemendagri bakal menjadi role model bagi pelaksanaan refomasi birokrasi. “Keberhasilan reformasi birokrasi di Kementerian Dalam Negeri, ini sangat critical dan strategic, critical itu berarti sangat menentukan, krtitis. Strategic berarti bernilai besar untuk tujuan-tujuan pembangunan,” terang Eko Prasojo, saat menjadi pembicara pada Rapat Internalisasi Refromasi Birokrasi di lingkup Kemendagri, di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kamis (22/4/2021).
Dalam kesempatan itu, Eko juga menjelaskan berbagai strategi dalam membangun RB yang andal. Misalnya, upaya mengidentifikasi permasalahan yang dialami organisasi hingga bagaimana cara mengatasinya. Dia juga menjelaskan tak sedikit program RB mengalami kegagalan. Menurutnya, kegagalan itu karena terlalu banyak perencanaan dan analisis tanpa membangun nilai-nilai baru.
Terkait hubungan keberhasilan RB Kemendagri dengan perkembangan di pemerintah daerah juga diamini oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamaruddin. Dirinya sepakat, bila RB di Kemendagri merupakan model bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, bila Kemendagri berhasil menjalankan RB dengan baik, maka akan berdampak pada perbaikan di daerah dan muaranya memberi manfaat kepada masyarakat.
“Artinya secara tidak langsung kalau reform di Kementerian Dalam Negeri termasuk melalui pembangunan zona integritas ini berjalan dengan baik, maka tentunya di pemerintahan daerah akan baik juga,” kata kamaruddin yang turut menjadi pembicara.
Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri Ucok Abdul Rauf Damenta menjelaskan, bagaimana peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam mendukung RB. Menurutnya ada empat peran APIP dalam pelaksanaan RB. Pertama, sebagai bagian yang paling utama dinilai pelaksanaan kualitas reformasi birokrasinya di Kemendagri. Kedua, sebagai penanggung jawab sub area pengawasan. Ketiga, sebagai penghubung dengan pihak eksternal. Keempat, berperan sebagai asesor yang melakukan kualitas asuransi dan kualitas kontrol pelaksanaan RB.
Ucok juga menyebutkan empat strategi APIP dalam mengawal RB Kemendagri pada periode 2020-2024. Pertama, APIP melakukan monitoring secara berkala atas capaian RB. Kedua, melakukan evaluasi berdasarkan pada pembuktian. Ketiga, melakukan supervisi penilaian mandiri pelaksanaan (PMP) RB dan PMP zona integritas. Keempat, APIP memberikan pernyataan atas PMPRB dan menyusun rencana tindak perbaikan. (RUL)