Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendukung niat Advokat Erik Anugra Windi untuk Uji Materiil PP 61/2021
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP 61/2021), menarik perhatian kalangan Advokat, salah satunya Erik Anugra Windi. Sebagai Advokat, Erik berniat melakukan Uji Materiil PP 61/2021 karena dianggap multitafsir dan menimbulkan stigma negatif atau kerugiaan kepada profesi Advokat, yakni dari profesi mulia (Officium Nobile) menjadi profesi “Hitam”.
Niat Erik tersebut didukung oleh Tim Advokasi Peduli Hukum. Perwakilan Tim, Intan Nur Rahmawanti, mengatakan “Kami memahami bahwa PP 61/2021 sebagai pelengkap dari pengawasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hanya saja mengapa harus di stated (disebutkan-red) dalam penjelasan, profesi salah satunya Advokat. Ini kan seolah-olah Advokat banyak terlibat di dalam Pencucian Uang. Seharusnya PP tersebut harus menyebutkan Semua Orang bukan Profesi tertentu”.
Menurut Intan “Untuk menjadi Advokat di PERADI itu bukan hal yang mudah, kami harus benar-benar memenuhi syarat sesuai UU Advokat sehingga apabila Profesi Advokat justru di-judge oleh peraturan perundang-undangan lainnya, seyogyanya pembuat UU tersebut mencermati kembali isi UU Advokat”, tegasnya.
Perwakilan Tim lainnya, Jack Hema, mengatakan “Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sedang mengkaji PP 61/2021, dan apabila ada Advokat yang minta kami lakukan Uji Materiil ke MA karena bertentangan dengan UU Advokat maka kami akan mendukung”.
Menurut Hema “Kami melihat dalam PP tersebut terdapat beberapa inkonsistensi definisi sehingga menimbulkan multitafsir. Kalau sudah di definisikan “Profesi” seharusnya semua Profesi pun termasuk. Jadi gak usah dong dicantumkan Advokat disitu, kalau ujungnya juga dikecualikan, berarti harusnya pada defenisinya ya di hapus dong Advokat, kan begitu”, ujarnya.
Hema juga menerangkan bahwa PP tersebut cenderung menjebak Profesi Advokat karena bisa dikecualikan, tetapi bisa juga dilaporkan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut saat menjalankan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat itu independen, dan Advokat juga wajib menjaga kerahasiaan Kliennya. Namun harus dicatat, Advokat tidak membela kesalahan, melainkan hak-hak dari Klien yang di atur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kami sebagai Advokat menghormati Presiden sebagai Pihak yang Menerbitkan PP 61/2021, hanya saja sebagai Advokat kami harus mencerminkan guardian of constitution (penjaga konstitusi) dan guardian of law (penjaga hukum), sehingga apabila ada kekeliruan dalam suatu penerbitan peraturan perundang-undangan, maka dengan senang hati kami akan bantu meluruskannya melalui upaya hukum yang formal, salah satunya melalui Hak Uji Materiil”, tutup Hema. (RUL)