Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Kolaborasi dan Sinergi OPD, Kunci Implementasi SAKIP dan RB

JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan oleh instansi pemerintah untuk dapat mengimplementasikan akuntabilitas kinerja serta pelaksanaan reformasi birokrasi. Kolaborasi dan sinergi dari tiap unit kerja atau organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi elemen penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran berbasis kinerja.
Pemerintah Kabupaten Lebak menjadi salah satu pemerintah daerah yang menyadari elemen penting tersebut. Pada tahun 2020, Kabupaten Lebak mendapatkan predikat Sangat Baik atau BB atas evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan predikat B untuk implementasi reformasi birokrasi (RB).
“Langkah yang pertama kali kami lakukan adalah melakukan konsolidasi menyeluruh kepada seluruh OPD untuk berkoordinasi dan bersinergi. Karena keberhasilan pelaksanaan implementasi SAKIP dan RB ini perlu dukungan semua OPD,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Virgojanti usai acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Virgojanti menjelaskan bahwa OPD di lingkup Kabupaten Lebak secara rutin melakukan rapat koordinasi untuk memastikan capaian kinerja dengan tujuan kinerja berdasarkan rencana kerja yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga dapat ditindaklanjuti untuk agenda penyelesaian kinerja.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lebak juga membentuk tim kerja yang memiliki fungsi untuk memantau dan mendampingi OPD dalam merealisasikan capaian kinerja sesuai dengan target indikator dalam SAKIP dan RB. Selain itu, tim kerja ini melakukan pendekatan dan pendampingan kepada OPD yang belum dapat melakukan perbaikan.
Dengan adanya kolaborasi dan integrasi antar-OPD dalam pelaksanaan SAKIP ini, Virgojanti yang juga merupakan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapenglitbangda) Kabupaten Lebak mengatakan bahwa Pemkab Lebak dapat dengan lebih mudah dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan yang ada. Hal ini dikarenakan dalam SAKIP terdapat _cross-cutting_ anggaran, sehingga semua OPD harus dapat berkolaborasi, berintegrasi, dan bersinergi.
Atas perjuangan yang dilalui oleh Pemkab Lebak hingga mendapatkan predikat tersebut, Virgojanti, bercerita bahwa secara bertahap terdapat perubahan-perubahan kecil yang kemudian menjadi perubahan signifikan. Saat ini, perubahan terjadi dimana OPD di Kabupaten Lebak saat ini mempertimbangkan kemanfaatan dan perbaikan kinerja dalam melaksanakan suatu program kegiatan.
“Kesadaran akan hal ini menjadi penting, karena ini yang menjadi tujuan dalam mengimplementasikan SAKIP dan RB,” lanjut Virgojanti.
Hal serupa juga dialami oleh Kota Banjarmasin. Dengan adanya implementasi SAKIP, maka seluruh OPD di lingkup Pemkot Banjarmasin saling berkoordinasi terhadap capaian kinerja.
“Semua OPD terlibat dan mengoordinasikan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dari program kerja untuk pencapaian tujuan berdasarkan indikator dalam RPJMD,” ungkap Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarmasin Sugito Said.
Sugito menyampaikan bahwa kolaborasi dan sinergi juga dilakukan dalam menyusun program kegiatan dan langkah-langkahnya untuk lima tahun ke depan, yang terangkum dalam RPJMD. Hal ini kemudian diturunkan dalam capaian kinerja per tahun yang dilakukan secara bersama-sama oleh OPD di Kota Banjarmasin.
“Dengan demikian, percepatan pembangunan daerah serta pencapaian indikator kinerja dalam SAKIP dan RPJMD dapat berjalan secara paralel sehingga memudahkan untuk menetapkan langkah-langkah kedepannya,” ujar Sugito.
Pada hasil evaluasi tahun 2020, Kota Banjarmasin mendapatkan predikat SAKIP dan RB yang sama dengan Kabupaten Lebak, yakni SAKIP dengan predikat BB dan RB dengan predikat B. Atas capaian tersebut, Sugito meyakini bahwa komitmen pimpinan, baik pimpinan daerah maupun pimpinan OPD, memiliki peranan penting dalam implementasi SAKIP dan RB ini. “Bukan hanya mempertahankan capaian, melainkan juga dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah atas program kerja yang dilakukan,” pungkasnya. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *