advertisements
advertisements
advertisements

Prof Djo Usul Urusan Lembaga-lembaga Non-kementerian Sebaiknya Dilimpahkan Sebagian Kepada Wapres

JAKARTA. Pengamat politik dan pemerintahan Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA mengeemukakan, presiden mesti membangun sistem manajemen politik dan pemerintahan yang apik, kalau tidak mau “kedodoran”.

“Presiden itu pemimpin politik dan pemerintahan. Urusan politik dan pemerintahan itu luas sekali,” ujar Prof Djo, panggilan akrab Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN ini kepada otonominews, hari ini.

Menurutnya, prinsip ‘getting things done through other people’ perlu diterapkan penuh.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014 ini mengusulkan, urusan politik dengan parpol, DPR/DPD, dan lain-lain, sebaiknya ditangani presiden sendiri.

Tapi, tambahnya, kalau wapres bisa bantu akan “rancak” sekali.

Sedangkan urusan pemerintahan sektoral (K/L), menurut Prof Djo sebaiknya dikendalikan presiden langsung, khususnya kementerian.

Sedangkan urusan lembaga-lembaga non-kementerian dilimpahkan sebagian kepada wapres, namun tetap disupervisi presiden.

Selain itu, guna membantu presiden mengawal pelaksanaan kebijakan kementerian tertentu, menurut Prof Djo dapat pula ditugaskan kepada wapres, para menko terkait, dan unit/tim percepatan pembangunan.

Untuk, urusan pemda provinsi sebaiknya di bawah kontrol presiden.

“Tapi, urusan pemda kabupaten/kota hendaknya diserahkan kepada mendagri dibantu oleh kepala pemerintahan regional (the president’s man) yang diangkat oleh presiden di enam pulau besar,” kata Prof Djo yang juga dikenal sebagai Presiden i-Otda (institut Otonomi Daerah) ini.

Ditambahkannya, Mendagri dalam korbinwas kabupaten/kota tidak dibantu lagi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seperti sekarang ini.

“Posisi gubernur ke depan sebaiknya hanya sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi saja,” usulnya.

Korbinwas antar perangkat dekonsentrasi dan dengan perangkat desentralisasi, menurut Prof Djo sebaiknya juga dihandle oleh kepala pemerintahan regional.

“Untuk itu mulai dari sekarang baiknya disiapkan revisi UU Kementerian Negara dan dibentuk UU Kepresidenan,” pungkasnya. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI