advertisements
advertisements
advertisements
BERITA  

Budaya Kekuasaan Terhormat: Gagal, Mundurlah…

Oleh : Farhat Abbas Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

 

Setelah menghadapi tekanan rakyat dan parlemen, akhirnya Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mundur. Itulah sikap politik Muhyiddin Yassin sebagai pertanggungjawaban publik akibat kegagalannya dalam menangangi pandemik covid-19 yang kini masih menerpa negaranya, di samping sejumlah belahan dunia lainnya. Kita perlu merenung, pelajaran apakah yang dapat kita petik dari negeri jiran itu?

Seperti kita ketahui – menurut Our World in Data yang disiarkan Bloomberg beberapa waktu lalu – Malaysia menempati urutan ke 52 sebagai negara yang buruk dalam menangani pandemi covid-19. Tentu, kegagalannya berkorelasi pada jumlah korban yang tepapar covid-19 dan yang menemui ajal. Tentu kita pahami, terdapat banyak faktor dari persoalan pandemi covid-19, termasuk faktor eksternal dan global. Karenanya, PM Malaysia itu – jika memang ingin kukuh mempertahankan kekuasaannya dengan argumentasi sejumlah faktor eksternal itu – masih memungkinkan. Tapi, Muhyiddin tidak mau ngotot dan mengerahkan kekuatannya secara militeristik untuk bertahan pada posisi puncaknya.

Setidaknya, ada tiga variabel yang dapat kita catat dari panorama mundurnya PM Malaysia itu. Pertama, rakyat Malaysia bersuara lantang (protes) atas nasibnya akibat pandemi covid-19. Meski terdapat senyalemen persekongkolan dunia dalam persebaran covid-19 termasuk vaksinasi, rakyat Malaysia tetap menuntut hak hidup dan amannya dari persebaran covid-19 itu.

Kedua, para elitis di parlemen merespons positif dan proporsional atas suara rakyatnya. Mereka yang di parlemen tidak memandang perbedaan suara konstitituen. Yang dilihat adalah suara rakyat merupakan ekspresi hak yang harus dilindungi. Karena itu, para anggota parlemen, tanpa melihat posisi partainya sebagai koalisi dengan pemerintah, mereka seirama: kepentingan rakyat, tanpa pembedaan afiliasi politik dan kepentingan lainnya, semuanya harus dilindungi. Karena itu, mereka bukan hanya melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah, tapi menyatakan mufarraqah (melepaskan diri) dari koalisinya. Bahkan, beberapa menteri dari partai koalisi rela mengundurkan diri dari jabatan kementeriannya.

Yang memukau adalah, sebagai politisi yang manggung di tempat bergengsi itu, di parlemen ataupun jabatan kementerian, demikian rela meninggalkan jabatannya hanya demi rakyat. Dalam hal ini jabatan atau kekuasaan yang di pundaknya tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang indah sehingga harus dipertahankan, tapi dilihatnya sebagai amanah yang harus dipertanggung-jawabkan, minimal di hadapan umat manusia. Karena pertimbangan inilah, mereka lebih mengedepankan moralitas atau nuraninya daripada harus menanggung malu karena mempertahankan kekuasaan.

Sekali lagi, mereka tertanam jiwa dan akhlak yang demikian mulia, sehingga menilai sebelah mata kekuasaan yang bersifat sementara. Dalam hal ini minimal terdapat dua kualitas individuasi yang tertoreh dalam diri para anggota parlemen dan yang duduk di kabinet itu. Yaitu, kualitas moralitas yang terukir dari budaya lokal atau negaranya. Bagi mereka, menanggung malu bagi skaratul maut. Ruhnya sudah berada di leher, sehingga tak leluasa bernafas atau hidup. Kesadaran ini mendorong mereka bertindak rasional: lebih baik melepaskan jeratan yang membuat posisinya bagai sakaratul maut itu. Di sisi lain, mereka berhasil mengejawantahkan nilai-nilai agamis dalam tataran politik praktis (kekuasaan).

Kesadaran internal itulah, membuat mereka tak peduli dengan fasilitas negara, apalagi hanya untuk memunuhi kebutuhan tersier. Dengan cara pandang dan sikap politik idealistik ini, maka tak ada yang berani bagi anasir pemerintah untuk berusaha mengkooptasi integritas para anggota parlemen atau kabinet yang berdedikasi itu. Inilah yang mendorong mereka demikian mudah melepaskan dukungan politiknya di parlemen, sehingga – karena bersistem parlementer – PM Malaysia tak berdaya. Mundur dari jabatannya adalah konsekuensi sistem ketatanegaraan.

Sebagai wujud taat hukum dan memahami sistem pemerintahannya, PM Malaysia – sebagai hal ketiga – tidak menggunakan kekuatannya untuk memaksa partai-partai koalisinya agar mempertahankan kebersamaannya. Jika ia sang diktator, seorang Muhyiddin Yassin – demi mempertahankan kekuasaannya – bisa sasja mengedepankan kekuatan militeristiknya. Diawali dengan memuntahkan peluru tajamnya dan instrumen hukumnya untuk membungkam rakyat yang intens mengkritiknya, maka langkah ini berpotensi untuk mengecilkan nyali rakyat dan para wakilnya di parlemen. Hal serupa juga sangat mungkin dikembangkan untuk meloyokan parlemen. Tapi, Muhyiddin yang sadar dengan arti dan fungsi kekuasaan duniawi tak rela mengeksplotasi kekuatan yang ada dalam genggaman kekuasaannya.

Itulah panorama yang dapat kita ambil pelajaran dari Malaysia, dalam kaitan rakyat, para politisinya di parlemen dan kabinet dan intregitas seorang PM Malaysia. Semua itu akibat dari Malaysia gagal mengatasi pandemi covid-19 itu. Sebuah renungan, bagaimana dengan Indonesia yang – menurut Bloomberg dari laporan Our World in Data – berada di ranking ke 53 sebagai negara yang buruk dalam menangani pandemi covid-19?

Idealnya Indonesia dapat mengambil pelajaran itu dan ditransformasikan ke negeri ini. Beberapa pelajaran itu adalah – pertama – kesadaran publik untuk menuntut hak-hak dasarnya: keselamatan jiwa, yang – menurut konstitusi (Pasal 28 UUD 1945) dilindungi. Tuntutan itu tak boleh ada kata henti, meski harus meregang nyawa. Daripada mati menjadi korban covid-19, akan jauh lebih bermakna sebagai mati syahid karena memperjuangkan hak-haknya demi hak dirinya dan saudara-saudara lainnya.

Kedua, kesadaran para politisi yang di parlemen, di kabinet ataupun yang duduk di jajaran pengurus kepartaian. Sebagai wakil rakyat yang notabene sebagai kaum peduli rakyat dan wong alit, maka suara rakyat harus dilihat sebagai keterpanggilan untuk memperjuangkan hak-hak suci rakyat. Sebuah refleksi penting adalah mereka tak perlu segan-segan untuk mengambil sikap politik untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Andai landasan moral tentang kegagalan penanganan covid-19 dijadikan pijakan review, maka proses politik di parlemen akan lancar, meski harus tunduk pada mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7A dan 7B.

Sebuah sikap yang sangat ditunggu rakyat adalah perjuangan pera anggota dan pimpinan Dewan Yang Terhormat untuk tidak “kemasukan angin” ketika mendesak pertanggungjawaban Presiden. Jangan mengkomoditaskan isu kegagalan penanganan covid-19 sebagai bargaining politik, apalagi gerakan taktis mencari al-fulus dan atau jabatan.

Integritas politik Dewan ini akan terjadi jika paradigma poltiknya tentang kekuasaan sudah lurus. Selagi paradigma politiknya masih berkutat pada kekuasaan itu fasilitas yang menggiurkan, ia atau mereka tak akan pernah menengok moralitas politik itu suci. Tak bisa dipungkiri, kondisi Dewan saat ini dipenuhi dengan karakter yang jauh dari elemen moralitas luhur. Kepentingan sempit semakin “menyatu” dalam diri politisi. Karena itu, problem besar yang menimpa masyarakat akibat covid-19 dipandang sebagai problem semata, yang sifatnya alami. Sementara, fakta bicara, covid-19 tidak hanya “membantai” umat manusia dalam jumlah ratusan ribu bahkan jutaan jiwa, tapi merembet ke persoalan asasi lainnya: ekonomi, pendidikan dan lainnya (politik).

Karena itu, Dewan Yang Terhormat harusnya bisa melihat jernih dampak destrukif dari pandemi covid-19. Cara pandangnya haruslah cerdas dan taktis: bagaimana segera mengakhiri pandemi itu. Sejalan dengan sistemnya presidential, maka bukan dengan cara melepaskan diri dari ikatan koalisi, tapi proses politik sebagaimana yang diatur konstitusi itu.

Kini, bagaimana idealnya sang Presiden? Sebagai penaggung jawab nasional, maka Presiden tak bisa menghindar dari pertanggungjawaban itu, meski ada “koordinator” atau penaggung jawab nasional yang ditunjuk untuk urusan pandemi itu. Sekali lagi, kita perlu mencatat, kegagalan itu faktual, dari sudut kesehatan, apalagi ekonomi dan politik yang kini kian “linglung” (bingung).
Jika nuraninya bersih, maka tak ada kata lain, Presiden akan jauh lebih terhormat jika segera lempar handuk, bertanda mundur dari kekuasaannya. Tak perlu merekayasa politik perpanjangan masa jabatan sampai 2027 atas nama pemulihan covid-19. Perjalanan pandemi covid-19 yang kini hampir dua tahun ini sudah cukup dijadikan pijakan untuk mereview kualitas dan komitmen penangananan covid-19 yang jauh dari harapan rakyat.

Jika Presiden malakukan hal terpuji (mundur), beliau tercatat dalam sejarah sebagai sosok yang mengukir sejarah baru kedua. Jika dulu, 21 Mei 1998, Pak Harto mundur dari jabatannya karena mempertimbangkan pencegahan konflik berdarah antar anak bangsa yang lebih luas demi keselamatannya, maka pengunduran diri Presiden kali ini merupakan ukiran budaya baru, yakni budaya sportif yang memang harus mundur akibat kegagalannya, sebagaimana yang sering kita saksikan di Jepang atau lainnya.

Kiranya, budaya baru yang bersendikan moralitas terpuji ini akan menjadi ukiran politik keteladanan yang akan dikenang anak-bangsa sepanjang sejarah. Tapi, mungkinkah ukiran emas itu terjadi? Skeptis memang. Dan hal ini, lagi-lagi karena cara memandang kekuasaan. Bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan sang Khaliq, tapi kekuasaan sesuatu yang menggiurkan.

Cara pandang itu menggambarkan kegagalan secara subtantif internalisasi nilai-nilai agama dan Pancasila. Agama hanya dilihat sebagai urusan privat dan ukhrawiyah, sama sekali terlepas dari dinamika kehidupan dunia. Inilah catatan keberhasilan sekulerisme yang sudah merasuk ke ranah setiap diri manusia, termasuk sang pemimpin. Sementara, Pancasila pun hanyalah verbal-sloganis-asesoris ideologi negara dan demokrasi.

Sebagai kader dan pendiri Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) perlu merefleksi , apakah bangsa ini harus terus bergelimpangan menjadi covid-19? Apakah anak bangsa ini harus kian terjajah dalam belenggu kemiskinan karena program ekonomi terkait covid-19 juga tak jelas, bahkan ada pihak tertentu yang mengeksploitasi untuk kepentingan sempit diri dan grupnya? Lalu, di mana kemerdekaan itu, yang setiap tahun – setiap 17 Agustus – dirayakan sebagai HUT kemerdekaan negeri kita? Makin membingungkan.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI