advertisements
advertisements
advertisements

Catatan Hukum : Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

JAKARTA. Sepanjang Tahun 2021 merupakan Tahun yang menjadi sorotan khususnya dalam perkembangan hukum di Indonesia.

Mulai dari Terbitnya Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang kemudian dilakukan Uji Formil Ke Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat sejak 25 November 2021 sampai dengan 2 tahun kedepan.

Namun demikian, tetap menjadi sorotan beberapa kebijakan dari Kepala Daerah yang menuai perhatian publik. Salah satunya adalah Denda bagi Warga Jakarta yang tidak Vaksin, serta dibatasinya akses Warga Jakarta yang belum memiliki sertifikat vaksin untuk menggunakan beberapa sarana dan prasarana transportasi publik. Bahkan beberapa gedung perkantoran juga mewajibkan demikian.

Dari sisi Kebijakan Hukum Acara, masih dibilang tidak terlalu efektif karena faktanya justru tidak semua pelaksanaan persidangan dapat dilakukan E-Court seperti Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga yang masih melakukan mekanisme konvensional. _Bahkan beberapa pengadilan negeri belum menerapkan e-court._

Adalagi kisruh soal mafia tanah, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dibentuk, namun kinerjanya belum terlihat dan belum signifikan. Mafia tanah yang merajalela memiliki modal yang kuat, janji POLRI yang PRESISI masih harus diuji.

Berdasarkan hal-hal diatas maka kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pembuatan Perpu sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Hal ini sebagai bentuk itikad baik Pemerintah dalam melaksanakan Putusan MK.

2. Mengevaluasi Dugaan Kejahatan Asuransi di Indonesia. Diharapkan Stakeholder dapat mencari jalan keluar apabila nasabah dipersulit dalam proses pencairan klaim.

3. Pemberian Apresiasi bagi Warga yang telah di vaksin. Apresiasi bisa berupa bebas pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Status Pandemi Covid-19 atau Bencana Non Alam masih diberlakukan. Hal ini lebih baik daripada denda bagi Warga yang belum vaksin.

4. Urgensi E-Court pada semua Pengadilan di Indonesia. Hal ini untuk memudahkan para pencari keadilan tanpa perlu tatap muka ke Pengadilan dengan mengedepankan Peran Advokat untuk membantu para pencari keadilan dalam menggunakan E-Court. Harapannya Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga di Tahun 2022 dapat diterapkan E-Court.

5. Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Ini merupakan Kewajiban Pemerintah memberikan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi untuk semua kegiatan yang berbasis elektronik ataupun online sehingga diharapkan di Tahun 2022 Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi dan tidak terjadi lagi kebocoran data pribadi.

6. Perlunya kehati-hatian dalam menetapkan Iuran BPJS Kesehatan tanpa kelas. Hal ini bertujuan tidak mengulangi keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Para Peserta.

7. PR Pemberantasan mafia tanah yang saat ini terang-terangan dan mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia harus segera terlihat kinerjanya, sehingga semangatnya tidak hanya normatif saja dibunyikan. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI