advertisements
advertisements
advertisements
BISMAK  

PT. Amarta Karya Disomasi dan Terancam PKPU, Kredibilitas “AKHLAK” BUMN Dipertaruhkan?

Belum Lunasi Pembayaran Vendor PT. Catur Eka Mandiri, BUMN PT. Amarta Karya Disomasi Terancam PKPU. Dan Minta Meneg BUMN Evaluasi Penerapan Core Values Akhlak.

JAKARTA. Praktek good corporate governance pada perusahaan BUMN wajid diterapkan guna memberikan contoh bagi perusahaan swasta untuk dapat berkiprah maksimal dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, saat ini, Meneg BUMN Erick Tohir mengusung core values BUMN dengan slogan Akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN SE-7/MBU/07/2020 tentang Nilai-Nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia BUMN.

Berkaitan dengan hal tersebut, proses pembayaran kewajiban kepada sub kontraktor/vendor tepat waktu masuk menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi budaya di BUMN yang berslogan Akhlak tersebut. “Seharusnya fenomena memperlambat pembayaran dan menggantung kepastian pembayaran sudah tuntas jika mengacu pada core values BUMN Akhlak ini, saya harap kasus ini segera dituntaskan dan dibayarkan hak klien kami, yaitu PT Catur Eka Mandiri,” kata Indra Rusmi. SH. MH. CLA, Fernando. SH, Riko Yusuf Erlangga. SH, Dwiky Anand. SH, selaku kuasa hukum dari PT. Catur Eka Mandiri sebagai perusahaan bergerak dibidang Jasa Pelaksanaan Kontruksi dan Instalasi.

Selain itu, Indra menyampaikan bahwa saat ini, kliennya, PT Catur EKa Mandiri mempunyai hubungan hukum kepada PT. Amarta Karya (Persero) atau disingkat AMKA adalah salah satu badan usaha milik negara di Indonesia yang bergerak di bidang kontruksi.

“Bahwa klien kami mempunyai tagihan pembayaran atas pekerjaan 4 SPK di Proyek gedung BSN Puspitek sebesar Rp. 590.915.835 ( lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah, sampai saat ini belum ada kepastikan waktu kapan pembayaran dilakukan,” katanya.

Upaya somasi sudah dilayangkan, somasi pertama diberikan tanggal 18 April 2022 kepada PT. Amarta Karya agar ditindak lanjuti dengan baik. Akan tetapi, pihaknya tidak pernah mendapat tanggapan atau respon yang baik untuk duduk menyelesaikan musyawarah untuk mufakat.

“Bahkan dari pihak PT. Amarta Karya pun sudah kurang baik menjalin komunikasinya kepada kami maupun kepada klien kami. Sebagai perusahaan BUMN, kami PT. Amarta Karya tidak professional dalam menjalani hubungan bisnis kepada rekan kerjanya. Dugaan kami, ada kinerja yang tidak etis di dalam perusahaan badan milik negara ini, khususnya masalah keuangan, apakah perusahaan sudah tidak sehat? Atau adanya penanganan management perusahaan yang perlu diperbaiki?,” ujarnya dengan nada tanya yang tinggi.

Somasi kedua pun dilayangkan dengan memberikan tembusan kepada Menteri BUMN RI dan Komisi VI DPR RI agar dapat mengawasi kinerja-kinerja perusahaan badan milik negara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara “Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh komisaris dan dewan pengawas untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional”.

Sebagai informasi, tambah Kuasa Hukum PT Eka Catur Mandiri ini, bahwa gedung Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Serpong saat ini sudah diresmikan dan pergunakan, adapun pembayarannya ke kontraktor utama pemenang tender, dalam hal ini PT Amarta pun sudah dilakukan, namun PT Amarta Karya selaku perusahaan BUMN, belum melunasi kewajibannya ke sub kontraktor/vendor, salah satunya adalah PT Eka Catur Mandiri.

Pihaknya menghimbau kepada beberapa rekan kerja PT. Amarta Karya, jika mempunyai permasalahan yang sama dengan PT Catur Eka Mandiri, untuk bergabung dan melakukan aksi hukum yang sama. “Kami membuka pintu yang lebar untuk kerjasama melakukan upaya hukum gabungan dengan mengambil sikap membuat laporan pidana maupun gugatan wanprestasi dan/atau permohonan Kepailitan – PKPU,” katanya. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× HUBUNGI KAMI