Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
BERITA  

Prihatin, Semua Saksi Ijazah Jokowi Tak Pernah Lihat Ijazah Aslinya

JAKARTA. Ketua umum TPUA , Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri Mulyono

ALLOH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَا عْلَمْ اَنَّهٗ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَا سْتَغْفِرْ لِذَنْبِۢكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنٰتِ  ۗ وَا للّٰهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوٰٮكُمْ

“Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Tuhan (yang patut disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat usaha dan tempat tinggalmu.”

(QS. Muhammad 47: Ayat 19).

Miris, bila Kita hayati Ayat Al Quran surat Muhammad ayat 19 tersebut , bahwa untuk bertuhan kepada ALLOH SUBHANNAHU WA TA ALA HARUS LAH FAHAM BETUL YANG DI UCAPKAN BAHWA ” TIDAK ADA TUHAN SELAIN ALLOH ” tapi dalam PERSIDANGAN IJASAH PALSU NYA JOKOWI DI PN SURAKARTA SOLO hingga pemeriksan saksi Fakta Orang ke-13 (10/1), tidak ada satupun yang membawa atau minimal melihat ijazah asli Jokowi. Padahal, inti dakwaan Jaksa adalah Gus Nur dan Bambang Tri dituduh mengedarkan kabar bohong.

Padahal, untuk membuktikan adanya kabar bohong, maka Jaksa harus menghadirkan kabar benarnya, kabar jujurnya. Bambang Tri dalam Mubahalah yang dibimbing Gus Nur meyakini ijazah Jokowi palsu. Lalu, hal ini dianggap menyebarkan kabar bohong.

Logika objektifnya, ijazah asli Jokowi adalah kabar benarnya, kabar jujurnya. Jaksa harus menghadirkan ijazah asli Jokowi, untuk membuktikan Bambang Tri bohong mengatakan ijazah Jokowi palsu.

Dalam perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Pusat, beban untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu ada pada Bambang Tri sebagai penggugat. Karena Bambang Tri ditangkap, perkara kemudian dicabut.

Sekarang, dalam perkara pidana beban pembuktian ada pada jaksa. Jaksa yang berkewajiban membuktikan ijazah Jokowi palsu adalah bohong dengan menggadirkan ijazah asli Jokowi dimuka persidangan. Kalau jaksa tidak dapat membuktikan, maka demi hukum Gus Nur dan Bambang Tri bebas.

Karena itulah, saya prihatin dengan saksi saksi yang dihadirkan. Mereka semua hanya katanya dan katanya, tidak mengetahui faktanya. Simpulan dari dokumen rujukan juga hanya konklusi dari asumsi, bukan konsekuensi logis.

Misalnya, ada datanya di buku induk, jadi muridnya dan disimpulkan ijazahnya asli. Ada tema. SD dan SMP nya, lalu disimpulkan ijazahnya asli. Ada gurunya, lalu disimpulkan ijazahnya asli. Ada sekolahnya, lalu disimpulkan ijazahnya asli, pada hal buku induk nya yg ke 14 yg memuat jatidiri Jokowi HILANG , kok buku induk lain nya tdk hilang , misteri ???

Padahal, betapa banyak murid yang tak lulus. Murid yang lulus, ijazahnya dikotak katik sehingga menjadi palsu. Teman sekolah, yang ternyata ijszahnya aspal, dll.

Karena itu, agar tidak bertele-tele, melalui majelis hakim saya meminta kepada Jaksa penuntut umum agar menghadirkan ijazah asli Jokowi. Kalau tidak, case closed, Gus Nur dan Bambang Tri bebas , sebalik nya jika Jokowi membawa ijasah Asli nya silahkan di hukum Gus Nur dan B . Tri .

Kasihan sekali, banyak saksi yang kepayahan di persidangan, menunggu giliran diperiksa, saat diperiksa banyak lupa dan tidak tahu, terlihat ada beban mental dan psikologi, membela ijazah Jokowi tapi Jokowi sendiri tidak membela ijazahnya. Jokowi sendiri tidak menghadirkan ijazahnya.

Terakhir, melalui saksi UTOMO PUTRO yang pernah jadi wakil ketua OSIS di SMP 1 N SURAKARTA dan kini KETUA ALUMNI SMP 1 tersebut juga mengaku pernah telp sdr Sri Adiningsih yg pernah Watimpres Jkw yang mengaku salah menyebut lulus SMP 1 Surakarta thn 1977 yg benar kata utomo 1976 , bgm bu Sri Adininsih benar lulus nya thn berapa ? B . Tri mengutip penelusuran dari Tempo ttg buku nya bu Sri disebut thn 1977 lulus . Utomo juga mengaku kenal dengan sepupu Jokowi saya minta agar diteruskan amanah untum ke Jokowi ,agar datang ke pengadilan atau utus Orang atau titip ke JPU yang mendakwa Gus Nur dan B . Tri segera membawa ijazah aslinya pada sidang tgl 17 Januari 2023 di PN Surakarta / Solo Jawa Tengah. (Sumber: Faktakini)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *