JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta saat hari pertama masuk kerja pada awal Ramadan 1445 Hijriah (H) memiliki tingkat kehadiran yang tinggi.
Dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (13/3/2024), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, tingkat kehadiran kerja para ASN pada bulan puasa mencapai 94,3 persen. Sebanyak 3,62 persen yang absen disebabkan karena cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya dengan melampirkan surat keterangan yang sah, sementara 1,63 persen tidak hadir tanpa keterangan.
“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ujar Maria.
Kehadiran kerja dilakukan melalui verifikasi, jika terdapat ASN yang terverifikasi absen tanpa keterangan yang sah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh BKD Provinsi DKI Jakarta.
“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” jelas Maria.
Maria menegaskan bahwa pihaknya akan selalu memantau kehadiran para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin tugas dan tanggung jawab pegawai tetap optimal di saat bulan puasa.
“BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan,” tegas Maria.
Ia juga menyampaikan bahwa jam kerja selama Ramadhan 1445 H telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 bahwa selama bulan puasa jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). (RUL)