Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
PEMILU  

Ini Alasan Istri Ridwan Kamil, Mundur dari Bursa Cawalkot Bandung

BANDUNG (DesentraLNEWS) – Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, dikabarkan mundur dari bursa calon Wali Kota Bandung.

Kabar ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, MQ Iswara.

Iswara menuturkan bahwa ada kemungkinan Atalia Praratya mundur dari bursa calon Wali Kota Bandung pada Pilkada Bandung 2024.

Seperti diketahui, Atalia telah mendapatkan mandat dan surat tugas untuk mewakili Partai Golkar dalam Pilkada Bandung 2024.

“Informasi paling baru, kemungkinan Bu Atalia tidak jadi maju jadi calon (Walkot Bandung dari Golkar), ” kata Iswara, saat ditemui di acara silahturahmi dan halal bihalal Partai Golkar Jawa Barat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).

Iswara mengatakan, Atalia akan fokus di DPR RI.

Sebab, ini adalah pengalaman pertama Atalia sebagai kader partai politik yang duduk di kursi legislatif.

Untuk diketahui, Atalia merupakan caleg dari Golkar yang memperoleh suara terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan daerah pemilihan (Dapil) Jabar I.

“Bilangnya mau fokus di DPR RI. Saya juga secara pribadi belum berkomunikasi,” kata Iswara.

Iswara menyebut, mundurnya Atalia menyisakan dua nama untuk maju pada Pilkada Bandung 2024 dari Partai Golkar, yakni Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya dan Arfi Rafnialdi.

Adapun Arfi merupakan bakal calon dari non partai politik.

Dia sudah memulai menarik hati masyarakat dengan memasang baliho dan spanduk di beberapa titik di Kota Bandung.

Survei

Iswara mengatakan, untuk pilkada di Jawa Barat, Golkar akan menggelar tiga kali survei.

Nama Arfi akan masuk dalam survei-survei yang akan dilakukan Golkar.

“Arfi mendaftar dari Partai Golkar dan beliau akan didaftarkan di survei nanti,” katanya.

Survei pertama Golkar untuk Pilkada di Jawa Barat akan dilakukan pada 15-20 April 2024 dan hasilnya akan dipublikasikan pada awal Mei 2024. Survei kedua dilakukan di akhir bulan Juni 2024.

“Survei ketiga adalah survei pasangan yang akan dilakukan awal Agustus 2024 sebelum pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024. Lembaga surveinya ditunjuk DPP,” kata Iswara.

Atalia Praratya Maju Pilwalkot Bandung? Tanggapi Putusan MK soal Caleg Harus Mundur: Ikut Aturan

Atalia Praratya istri Ridwan Kamil dikabarkan akan maju di pemilihan wali kota Bandung pada Pilkada 2024 mendatang.

Padahal Atalia Praratya sendiri dipastikan terpilih menjadi caleg DPR RI karena meraih suara terbanyak di Dapil 1 Jabar.

Kini Atalia Praratya mengomentari putusan MK terkait aturan baru soal Pilkada 2024.

Atalia pun mengomentari soal putusan MK yang menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Atalia mengaku baru mendengar dan baru tahu ada putusan MK tersebut.

“Wah baru dengar, jika putusan begitu kita ikut aturan aja,” ujar Atalia caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Menurut Atalia, putusan MK harusnya tidak mendadak dalam perubahannya.

Atalia yang sudah mendapat mandat maju Pilwalkot Bandung dari DPP Golkar, mengatakan adanya putusan MK, belum

belum pasti maju walau sudah.punya mandat tapi masih perlu didiskusikan.

“Saya sudah terpilih Caleg tapi kalau saya akan maju, tentu merugikan,” ujarnya.

Menurut Atalia merugikan karena banyak calon kepala daerah dari berbagai parpol diinstruksikan untuk maju di pileg terlebih dahulu, dengan berbagai alasan. Diantaranya untuk “test water”, untuk menambah suara partai dan sebagainya.

Sedangkan Ketua DPD Golkar Bansung Edwin Senjaya yang juga dipastikan terpilih anggota DPRD Kota Bandung di Pemilu 2024

Menurutnya putusan MK harus mengundurkan diri sangat merugikan apalagi hanya berlaku bagi caleg daerah tidak berlaku DPR RI.

“Putusan dan diberlakukan harus adil tanpa ada pengecualian, ” ujarnya.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *