Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
TABLIQ  

Mendiamkan Gerakan LGBT Sama dengan Mengundang Azab Allah SWT

Oleh : M. Fitrah Ashab, Koordinator Gerakan Nasional Anti LGBT

Propaganda kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) salah satunya LGBT Pride yang dirayakan setiap bulan Juni telah menyebar ke seluruh dunia. Khususnya di Asia Tenggara, ada beberapa negara diantaranya Thailand, Filipina bahkan Singapura telah menjadi negara yang melarang adanya kriminalisasi terhadap aktivitas LGBT.

Bagaimana dengan Indonesia, data yang GRANATI L68T miliki, laporan organisasi LGBT Indonesia kepada USAID dan UNDP pada tahun 2013 menyebutkan, penyebaran organisasi LGBT hampir terdapat di semua provinsi, terdapat beberapa organisasi besar kaum LGBT yang menyebar dibeberapa kota besar di Indonesia diantaranya Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, Bandung, Cianjur dan Bogor, sedangkan organisasi yang terdata adalah, PLUSH, FKWI, Arus Pelangi, Forum LGBTIQ Indonesia, Srikandi Pasundan, GAYa Nusantara dan Himpunan Abiasa. Jumlah kaum LGBT yang tercatat lima juta gay dan tujuh juta waria, Bogor sendiri tercatat 6224 Waria dan 2672 Gay. (sumber: Laporan LGBT Nasional Indonesia 2013).

Kalau propaganda diatas kita birkan terus terjadi secara massif, terbuka dan bebas, baik yang dilakukan oleh pelaku LGBT dan pendukung LGBT, kita khawatir ini akan menimbulkan ancaman terhadap ketahanan keluarga. LGBT juga tidak sekadar menjadi persoalan agama atau sosial masyarakat, tapi juga telah menjadi persoalan yang telah menyentuh elite politik global.

Oleh karenanya, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dan legislatif, dengan didukung oleh semua komponen masyarakat, seharusnya dapat menangkal munculnya propaganda LGBT, dengan membuat peraturan dan perundang-undangan yang melarang semua bentuk aktifitas LGBT di Indonesia.

Menangkal munculnya propaganda LGBT harus dimulai dari membina ketakwaan, keimanan serta pengetahuan baik diri dan keluarga, tugas dan peran kita sebagai orang tua dalam mengawasi anak-anak kita baik perempuan maupun laki-laki haruslah kuat, agar anak keturunan kita tidak terjerumus ke dalam pergaulan menyimpang, dan juga sudah seharusnya anak-anak kita atau generasi muda harus kita sibukkan dengan kegiatan-kegiatan yang membuat mereka fokus dalam bidang keilmuan, baik agama maupun duniawi.

Perilaku LGBT sangat bertentangan dengan budaya dan agama yang ada di Indonesia. Seluruh agama yang resmi di Indonesia melarang secara tegas terhadap perbuatan penyimpangan seksual. LGBT adalah budaya impor yang tidak selaras dengan agama dan budaya di Indonesia. Seharusnya televisi dan media penyiaran mulai sekarang harus menyaring bahkan melarang acara-acara yang mengandung propaganda LGBT, sehingga anak-anak kita atau generasi muda tidak menganggap bahwa menjadi LGBT adalah sesuatu yang lazim, humanis, biasa, keren dan bahkan menjadi gaya hidup.

Khususnya Islam sangat tegas melarang praktek LGBT, sebab telah menjadi ketetapan Allah dan Rasul. Tugas agama adalah menjaga keberlangsungan perjalanan manusia, yang telah dimulai sejak Nabi Adam bersama Hawa hingga berkembang sampai sekarang.

Oleh karena itu tindakan LGBT sangat bertentangan dengan agama Islam. Selain agama, bila kita lihat dari segi kesehatan akibat kejahatan perilaku penyimpangan LGBT, telah menimbulkan penyakit yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, dan akhirnya penyakit penyimpangan seksual menjadi merajalela hingga sekarang.

Bahkan dalam beberapa laporan para aktivis kesehatan yang menangani secara langsung para penderita penyakit akibat penyimpangan seksual, bahwa para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah orang yang sakit, baik secara kejiwaan maupun sakit secara fisik, oleh karena itu, mereka harus dirangkul untuk dibimbing dan diobati, sehingga kita punya kewajiban untuk membendung jangan sampai penyakit ini menjangkit kepada orang lain.

Secara hak asasi manusia, perbuatan penyimpangan seksual tidak bisa dibenarkan, bila mereka para pelaku LGBT dan pendukung LGBT merasa bahwa hak asasinya ditelah dirampas, seharusnya mereka juga berpikir bahwa mereka juga telah merampas hak korban, hak keluarga korban dan hak masyarakat sekitar korban.

Penyimpangan seksual kaum LGBT kalau tidak dibendung akan sangat membahayakan, semua orang harus bertanggungjawab dan memberikan perhatian. Kita sepakat tidak memusuhi mereka sebagai sesama anak manusia, yang kita lawan adalah perilaku atau perbuatan penyimpangan seksualnya, mereka adalah orang sakit yang perlu diobati sehingga mereka dapat kembali kepada kodratnya.

Sebagai negara yang mayoritas aparatur pemerintahan dan legislatifnya beragama Islam, sudah sewajibnya berani dan tegas mengeluarkan kebijakan yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadits. Karena bila kita sengaja mendiamkan atau membiarkan terus terjadinya penyimpangan LGBT disekitar kita, maka itu sama saja dengan kita menantang Allah SWT, untuk segera mendatangkan azab kepada kita.

Dan yang paling mengerikan adalah, ketika ada kemaksiatan yang dibiarkan dan tidak dihentikan, maka adzab akan menimpa para pelaku dan orang-orang yang berada di sekitarnya secara merata tanpa memandang apakah di wilayah tersebut ada orang yang saleh, dan ingatlah dalam sejarah LGBT sejak zaman Nabi Luth AS hingga sekarang, Allah SWT selalu menyelesaikannya dengan cara didatangkan adzab. Wahai para pemimpin baik di pusat dan daerah, ingatlah, kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *