Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Dewan Pengawas Tim Koordinasi SPBE Nasional Gelar Rapat Percepatan Penerapan SPBE

JAKARTA. Para Perwakilan Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melakukan pembahasan perkembangan pelaksanaan SPBE sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE, Kamis (25/02). Hasil rapat koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada para menteri dan kepala lembaga yang tergabung dalam Tim Koordinasi SPBE Nasional.
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa terdapat beberapa agenda pembahasan. Diantaranya adalah arsitektur SPBE nasional, peta rencana SPBE nasional, pelaksanaan penilaian indeks SPBE tahun 2021, evaluasi anggaran SPBE tahun 2022 untuk instansi pusat, dan rencana rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional, serta _update_ kegiatan SPBE. “Masing-masing anggota menyampaikan capaian, progres, dan rencana untuk tahun ini,” ujar Rini dalam Rapat Koordinasi SPBE Nasional Tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, secara virtual.
Pada kesempatan pertama, disampaikan dari perwakilan Kementerian Keuangan, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Maritim, Made Arya Wijaya dimana menyampaikan bahwa akan dilaksanakan evaluasi anggaran SPBE untuk Tahun Anggaran 2022 sebelum penetapan anggaran Instansi Pusat, serta menekankan bila telah tersedia peta rencana SPBE nasional pada setiap tahunnya sesuai rencana induk SPBE, maka pembahasan anggaran pada instansi pusat akan lebih terfokus pada keselarasan rencana SPBE instansi pusat dengan peta rencana SPBE nasional.
Pada kesempatan selanjutnya, dari perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Bambang Dwi Anggono menyampaikan bahwa pada sektor infrastruktur, tahun 2020 dan 2021 pihaknya tetap berkomitmen untuk menyiapkan pusat data nasional sementara. Untuk pusat data nasional permanen tengah dipersiapkan dan ditargetkan tahun 2023 sudah dapat dipergunakan.
Di tahun 2020, dua aplikasi umum telah diluncurkan yakni aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan _Online_ Rakyat (SP4N-LAPOR!). Diharapkan, pada tahun 2021 seluruh kementerian/lembaga (K/L) sudah menggunakan dua aplikasi umum tersebut.
“Banyak aplikasi yang sudah masuk ke kami dan tengah dilakukan proses _clearance_, sehingga direkomendasikan di tahun 2021 ini, terutama tingkat K/L  mulai migrasi ke aplikasi umum. Kami juga sudah menyiapkan tim untuk membantu K/L untuk melakukan proses migrasi,” kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Rini menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi umum berbagai pakai merupakan upaya pemerintah melakukan efisiensi di dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan pada aplikasi umum, seperti manajemen tata kelola, bisnis proses, integrasi data, sampai keamanannya. Tim Koordinasi SPBE Nasional telah bersepakat bahwa tidak ada lagi instansi pemerintah yang membangun aplikasi umum berbagi pakai di instansinya masing-masing.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Manajemen Tata Kelola Data SPBE. Kedepan diperlukan sosialisasi dari Peraturan Menteri tersebut yang melibatkan peran Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, dan instansi terkait lainnya sehingga peraturan tersebut dapat implementasikan dengan baik.
Lebih lanjut diungkapkan jika pihaknya tengah melakukan harmonisasi dan integrasi aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti) milik Kementerian Keuangan. Sesuai dengan amanat Perpres SPBE, salah satu _quick wins_ yang harus dilakukan adalah integrasi layanan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan.
Selanjutnya, Deputi Bidang Proteksi Badan Siber dan Sandi Negara Akhmad Toha mengungkapkan salah satu tugas instansinya dalam Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah melakukan audit keamanan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE Nasional. Pihaknya telah menyelesaikan Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tata Cara Audit Keamanan SPBE, serta Rancangan Peraturan BSSN tentang Manajemen dan Standar Keamanan SPBE.
BSSN juga berkontribusi pada penyusunan Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Aplikasi Umum. Kedepan pihaknya juga akan terlibat aktif didalam melakukan uji kelaikan bagi aplikasi umum pada sektor keamanan. “Kita sudah melakukan audit keamanan terhadap aplikasi Srikandi, SP4N-LAPOR! dan Sistem Informasi ASN,” jelas Akhmad.
Deputi 2 Kantor Staf Presiden Abetnego menyampaikan pihaknya terus mendorong kebijakan serta terobosan termasuk SPBE serta Satu Data Indonesia. Digitalisasi untuk melahirkan efisiensi, efektivitas, serta pelayanan publik yang cepat merupakan suatu keharusan. Untuk itu pedoman integrasi aplikasi perlu disiapkan, karena saat ini telah dihadapkan dengan beragam aplikasi yang fungsinya hampir sama.
“Keluhan masyarakat seperti kenapa data kita lambat, kenapa informasi sulit didapat, itu karena sekarang kita berada di rimba aplikasi. Sehingga pedoman proses pengintegrasian itu memang sangat diperlukan,” ujarnya.
Rapat koordinasi juga dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang menyampaikan progres capaiannya. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *