Tim Advokasi JR Permenkumham Paralegal menyoal Permenkumham Nomor 3/2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
JAKARTA. Tim Advokasi JR Permenkumham Paralegal 1/2018 mendesak Menkumham merevisi Permenkumham Paralegal Nomor 3/2021 pengganti Permenkumham Nomor 1/2018 konsisten menyatakan Paralegal tidak berdiri sendiri baik litigasi dan non litigasi sesuai Putusan MA Nomor 22 P/2018.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Tim, Asep Dedi, bahwa Putusan MA telah membatalkan Pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 1/2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang intinya Paralegal tidak dapat melakukan kegiatan litigasi dan non litigasi sekarang di Permenkumham Nomor 3/2021 malah dibatasi hanya Litigasi.
“Padahal sudah tegas fungsi paralegal adalah asisten Advokat sehingga tidak tepat apabila paralegal bertindak sendiri dalam kegiatan non litigasi.” Ujar Asep
“Kalau hal ini terus dibiarkan malah berpotensi muncul kasus-kasus yang diviralkan di media sosial maupun media elektronik yang mengatakan oknum mengaku Advokat alias Advokat Gadungan merugikan masyarakat pencari keadilan.” tambah Asep
Sehingga Tim Advokasi mendesak Menkumham segera revisi Permenkumham Paralegal Nomor 3/2021 sehingga konsisten melaksanakan Putusan MA 22P/2018 dan tidak memiliki niat untuk menyetarakan Paralegal dengan Advokat baik sekarang maupun di kemudian hari serta tidak membuat kebingungan bagi masyarakat pencari keadilan.
Menurut Asep “setidak-tidaknya revisi pada Definisi Paralegal, serta pelayanan hukum Paralegal dalam Permenkumham Nomor 3/2021.”
“Untuk diketahui, dalam Permenkumham Nomor 3/2021, definisi Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat ( yg bisa menangani perkara baik diluar atau didalam pengadilan), dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.” tegas Asep.
“Definisi tersebut tidak menekankan bahwa Paralegal dapat atau tidak bertindak sendiri di non litigasi (diluar peradilan) seharusnya tetap konsisten patuh pada Putusan MA Nomor 22 P/2018 bahwa Paralegal tidak dapat bertindak sendiri baik litigasi dan non litigasi. Jangan sampai definisi yang ada saat ini hanya membatasi paralegal di dalam Pengadilan membuat celah Paralegal dapat bertindak sendiri dalam kegiatan non litigasi (diluar pengadilan).”
“Maka aturan Permenkumham nomor 3/2021 adalah suatu bentuk perbuatan hukum melawan Putusan Mahkamah Agung RI sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan manusia yang tinggal di Indonesia terhadap supremasi Mahkamah Agung RI.
Perbuatan melawan Putusan MA tersebut dapat dikategorikan suatu perbuatan pembangkangan hukum Indonesia.
*Dengan kata lain, Permenkumham tersebut dapat menjadi acuan kepada setiap pihak untuk tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia”* Tutup Asep.
Untuk diketahui Tim Advokasi JR Permenkumham Paralegal terdiri dari Bireven Aruan, Johan Imanuel, Asep Dedi, Indra Rusmi, Alvin Maringan, Teuku Muttaqin dan kawan-kawan. (RUL)