Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Komitmen Kemenkeu dan Kemenlu Hadirkan Pelayanan Publik Ramah Bagi Kelompok Rentan

JAKARTA. Pemberian kemudahan dalam pelayanan publik terhadap kelompok rentan menjadi komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Lima instansi pemerintah telah didapuk menjadi instansi percontohan sarana prasarana pelayanan publik ramah kaum rentan, dua diantaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Dini Kusumawati mengatakan bahwa keberhasilan instansinya dalam mewujudkan pelayanan inklusif tidak lepas dari komitmen pimpinan. Pendekatan _top-down_ membuat kebijakan dapat diimplementasikan lebih cepat serta selaras dengan tujuan organisasi.
“Perintah dari Menteri Keuangan, bahwa kita itu tidak hidup sendiri. Faktanya kita macam-macam, jadi semua orang harus kita fasilitasi, termasuk yang berkebutuhan khusus,” ujarnya saat diwawancarai usai acara Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020, Selasa (09/03).
Integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan adalah lima nilai yang dipegang teguh jajaran Kementerian Keuangan sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik. Inovasi maupun penyediaan sarana dan prasarana responsif gender dalam program internal bernama Pengarusutamaan Gender turut menjamin pemenuhan fasilitas yang ramah terhadap kaum rentan. Hasilnya, Kementerian Keuangan menjadi salah satu role model penyelenggaraan sarana prasarana pelayanan publik kelompok rentan.
Untuk pertama kalinya, monitoring dan evaluasi penerapan sarana prasarana pelayanan publik kelompok rentan diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2020. Kegiatan tersebut merupakan respon pemerintah untuk menjamin pelayanan publik yang aksesibel dan inklusif bagi kaum rentan.
Terdapat lima lokus dengan 55 unit pelayanan yang menjadi evaluasi layanan kaum rentan pada tahun 2020, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Keuangan.
Dukungan untuk memberikan pelayanan bagi kelompok rentan turut disampaikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto. Ia menjelaskan bahwa pengadaan sarana dan prasarana di dalam gedung pelayanan publik terpadu Kementerian Luar negeri berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 66/2020. Surat edaran tersebut memuat komponen sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi oleh setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar ramah kaum rentan.
“Sudah kami lengkapi dengan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan untuk menerima pelayanan publik dari Kemenlu, termasuk juga kriteria-kriteria yang diminta oleh Kementerian PANRB,” jelas Andy.
Unit Pelayanan Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dari Sangat Baik (A-) pada tahun 2019 menjadi Pelayanan Prima (A) di tahun 2020. Dikatakan bahwa inovasi-inovasi, khususnya aplikasi-aplikasi digital, menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pelayanan.
Lebih lanjut, Andy meyakini bahwa kunci untuk mempertahankan pelayanan prima terletak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang merupakan garda terdepan pelayanan publik. “Terus profesional, terus tingkatkan kemampuan, dan terus beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat,” tegasnya. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *