Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Dukung Pembangunan Nasional, Pemerintah Susun Aturan Jabatan Kritikal ASN

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menerbitkan peraturan mengenai pemetaan jabatan kritikal di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan aturan terkait jabatan kritikal ASN nasional ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri PANRB.
Aba mengatakan, kebijakan jabatan kritikal ini menjadi bagian penting dalam sejarah tata kelola sumber daya manusia (SDM) ASN, kebijakan semacam ini belum pernah diterapkan di Indonesia. “Kebijakan jabatan kritikal harus sudah ada di tahun ini. Outputnya adalah PermenPANB dan lampirannya adalah peta okupasi,” ujar Aba dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Ragam Okupasi Kritis ASN Nasional, di Jakarta, Selasa (23/03).
Kebijakan terkait jabatan kritikal ASN ini merupakan tindak lanjut dari PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Jabatan kritikal menjadi salah satu bagian dari infrastruktur pendukung Manajemen Talenta ASN. Jabatan Kritikal merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
Karakterisitik jabatan kritikal adalah strategis dan berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memerlukan keahlian yang sangat khusus dan/atau langka sesuai kebutuhan prioritas nasional. Aba menerangkan, urgensi penyusunan jabatan kritikal dikarenakan adanya keterbatasan informasi SDM, identifikasi keahlian SDM tersebar di instansi yang berbeda, serta perencanaan SDM ASN yang kurang sesuai dengan tantangan global. “Hal ini menyebabkan pemerintah kesulitan memonitoring kekurangan SDM berkeahlian,” imbuhnya.
Maka solusi yang harus dilakukan adalah membuat daftar jabatan kritikal untuk penyelarasan antara kebijakan pengembangan SDM, pemenuhan kebutuhan organisasi, sekaligus mendukung arah pembangunan nasional. “Karena itu kita akan melakukan kajian-kajian secara cermat karena ini mendukung arah pembangunan nasional,” jelas Aba.
Untuk memperkaya dan memperkuat substansi dalam penyusunan kebijakan jabatan kritikal ASN tersebut, Kementerian PANRB mengadakan FGD dengan akademisi, yaitu Dosen Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo. Kementerian PANRB juga menampung masukan dan saran dari praktisi yang dalam hal ini adalah pengelola SDM ASN di kementerian/lembaga.
Pada diskusi tersebut, Eko Prasojo mengatakan hal terpenting dalam identifikasi dan penetapan jabatan kritikal adalah menganalisis gap (kesenjangan) kekurangan SDM. Perlu pemetaan sumber data untuk informasi yang dapat digunakan dalam identifikasi kekurangan pekerjaan. Sumber data bisa berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI).
Melalui analisis ini akan diketahui apakah suatu pekerjaan mengalami kesenjangan antara ketersediaan _(supply)_ dan kebutuhan _(demand)_. Untuk menyusun daftar jabatan kritis di lingkup ASN, pemerintah mengidentifikasi pekerjaan yang dapat dimasukkan dalam kategori defisit sesuai prioritas nasional dalam RPJMN dan Indonesia Emas 2045. “Terkait dengan jabatan fungsional, Bapak bisa perintahkan Instansi Pembina JF untuk menghitung kebutuhan nasional dan kesenjangannya seperti apa. Bukti ini tentu mengacu pada berbagai sumber data kuantitatif, seperti Sakernas, BPS, dan RPJMN.
Eko juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap substansi RPJMN agar penetapan jabatan kritikal ASN nantinya memang dapat mendukung arah pembangunan nasional. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan penggunaan jabatan kritikal sebagai panduan dalam pelatihan, pendidikan, penempatan, dan fungsi strategis lainnya terkait dengan pengelolaan SDM ASN. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *