Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

NOTA PEMBELAAN USTADZAH KINGKIN ANIDA

Hari ini tanggal 16 Maret 2021, sidang pengadilan Ustadzah Kingkin Anida ditutup dengan suasana haru. Keharuan yang bukan hanya dirasakan oleh saya saja, tapi juga oleh majelis hakim, panitera, jaksa, penasehat hukum dan pengunjung sidang.
Setelah penasehat hukum dari PAHAM Jakarta (bu Nurul, pak Helmy dan pak Ricky) membacakan nota pembelaan (pledoi) dengan tinjauan hukum yang kritis dan berhujjah kuat, tibalah giliran Ustadzah Kingkin membacakan nota pembelaan pribadinya.
Beliau membacakan pledoinya dengan sepenuh perasaan, sehingga semua yang hadir terdiam seakan merasakan apa yang dialami beliau selama lima bulan berada di dalam penjara.
Berikut saya sertakan pledoi (nota pembelaan) beliau disini. Afwan agak panjang. Semoga bermanfaat :
PLEDOI USTADZAH KINGKIN ANIDA
(Dibacakan pada tanggal 16 Maret 2021 di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang)
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum wr. wb.
Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan.
Sebelum nota pledoi pribadi ini saya kemukakan, izinkan saya untuk mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayahnya, sehingga hari ini saya dapat membacakan dan menyampaikan pembelaan pribadi saya di dalam sidang yang terhormat ini.
Harapan saya, dengan pembacaan pledoi pribadi yang disampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan dihadapan hadirin persidangan ini, kiranya dalam memberi putusan nanti, Majelis Hakim Yang Mulia akan terketuk hati nurani dan sisi kemanusiaannya sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan yang terbaik bagi saya.
Saya, Kingkin Anida, seorang ibu dengan 8 orang anak. Paling besar usia 30 tahun dan paling kecil anak saya perempuan masih berumur 10 tahun. Saya pecinta kebenaran dan kejujuran. Saya berprinsip seperti yang Rasullulah SAW sabdakan : “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607). Prinsip kebenaran dan kejujuran ini juga yang saya ajarkan kepada anak-anak saya.
Waktu SD saya adalah murid teladan dan di SMA saya mengalami banyak tekanan karena menggunakan jilbab. Waktu itu di tahun 1980an awal, jilbab masih dilarang dan belum umum dipakai wanita muslimah. Buat saya, menjadi orang yang jujur dan benar bukan hancur. Jujur itu justru mujur. Alhamdulillah saya bisa mendapatkan PMDK (yaitu masuk PTN IKIP Jakarta tanpa seleksi regular) sebagai berkah kejujuran terhadap prinsip kehidupan.
Majelis Hakim yang Mulia, saya adalah seorang ibu rumah tangga sekaligus guru ngaji. Saya mendirikan Majelis Taklim di komplek perumahan saya pada tahun 2005 dan sekarang menjadi pembinanya. Saya juga sering mengisi majelis taklim ibu-ibu di sekitar lingkungan saya. Selama masa pandemi, taklimnya diubah dalam bentuk zoom online. Materi yang saya sampaikan tidak pernah membicarakan politik. Saya menyampaikan materi yang terkait dengan pengembangan kepribadian muslimah dan tentang keluarga yang harmonis, sakinah mawaddah wa rahmah.
Ketika saya di penjara saat ini, alhamdulillah saya terus mengajar ngaji kepada sesama tahanan wanita. Mengajak mereka untuk selalu bersabar dan bersyukur, serta tidak berputus asa terhadap apa yang terjadi. Alhamdulillah sekarang sudah menghasilkan tiga orang imam sholat. Memimpin sholat secara bergantian di awal waktu sholat.
Waktu bagi saya demikian berharga, sebagai mana saya menghargai nilai kejujuran yang menjadi prinsip hidup saya, walau telah banyak menghadirkan resiko yang pahit dan manis. Saya sangat berhati-hati dalam berkata agar tidak berbohong. Dalam hidup, apabila ada yang mendustai saya, maka sakit hati saya tidak terkira. Hal-hal yang terkait kebohongan atau hoax tidak saya sukai. Termasuk berita-berita bohong yang tersebar di dunia maya, sehingga manakala saya mendapat info bahwa sebuah berita adalah hoax pasti akan saya abaikan.
Saya tidak mau terlibat dengan berita bohong dan juga orang-orang yang dikenal sebagai “pembohong”. Saya takut ketularan berdusta. Saya takut menjadi orang yang mempunyai salah satu karakter orang munafik, yaitu gemar berbohong. Tidak apa-apa saya dibenci karena tidak mau berdusta. Tidak apa-apa saya dijauhi teman karena tidak mau dusta. Asalkan Allah mencintai saya karena kejujuran saya.
Lalu mengapa saya dipenjara?
Menurut orang yang melaporkan saya, saya telah meng-copy paste sebuah tulisan hoax di laman Facebook saya pada tanggal 5 Oktober 2020. Saat polisi penyidik menangkap saya, saya katakan postingan itu sudah dihapus sejak tanggal 9 Oktober 2020. Niat saya meng-copy paste 13 poin terkait Undang-Undang omnibuslaw Cipta Kerja bukan untuk menyebarkan berita hoax, tapi semata-mata untuk memberi masukan kepada yang membaca postingan tersebut, syukur-syukur bisa dibaca oleh pihak yang berkepentingan di pemerintahan dan DPR, agar poin-poin yang dapat merugikan buruh bisa ditinjau kembali. Hal tersebut karena pengalaman saya sebagi guru ngaji yang sering bertemu dengan ibu-ibu rumah tangga yang suaminya buruh dan mengeluh bahwa semakin hari semakin sulit hidupnya, sehingga saya merasa prihatin dan empati terhadap nasib mereka. Dengan adanya undang-undang omnibuslaw saya kuatir nasib mereka semakin memprihatinkan. Hanya itu niat saya memposting, tidak ada keinginan sedikitpun untuk menyebarkan berita bohong, apalagi untuk membuat keonaran. Nilai hoax dari tulisan copas tersebut juga bisa diperdebatkan. Sebab menurut saksi dari buruh yang dihadirkan di persidangan tulisan tersebut bukan hoax.
Seumur hidup saya, saya belum pernah mengalami atau terlibat dalam suatu proses hukum. Peristiwa penangkapan saya pada tanggal 10 Oktober 2020 adalah kejadian pertama kalinya bagi saya yang mengakibatkan saya harus berhadapan dan melalui proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya, akibat dari kejadian yang benar-benar tidak saya inginkan ini.
Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap diri saya sehingga saya harus mengikuti proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, hingga dihadapkan di persidangan yang terhormat ini. Tidak pernah sekalipun saya berfikir atau menduga akan mengalami kejadian seperti ini.
Kejadian ini adalah suatu cobaan yang sangat berat bagi saya selaku pribadi, namun Insya Allah hal ini dapat menjadi suatu pelajaran yang berharga bagi saya, karena saya meyakini setiap pengalaman adalah guru yang sangat berharga bagi kehidupan saya ke depannya.
Saya sangat sedih memikirkan keluarga saya, anak-anak saya yang masih perlu pendampingan saat mereka belajar online. Saya sedih memikirkan suami saya. Dia sekarang sendirian. Tidak ada yang menemaninya makan, tidur dan menjenguk anak di pesantren atau jalan-jalan menghilangkan kejenuhan. Saya sedih memikirkan murid-murid saya yang menangis karena saya ditangkap dan dipenjara. Saya sedih saat meninggalnya ayah saya, saya diborgol untuk melayat. Alhamdulillah…Allah mengirim pelukan demi pelukan dan berbagai karangan bunga ketika ayah saya meninggal. Bagi saya, itulah hiburan dari sisi Allah SWT.
Saya terharu sekaligus bangga dengan tetangga-tetangga saya yang rutin mengirimkan makanan ke rumah dan ke penjara. Tetangga-tetangga yang tidak menganggap kasus saya sebagai aib, tapi justru mereka malah membantu dan menganggap saya sebagai “pahlawan”. Yang mulia majelis hakim, apakah mungkin seorang yang suka menyebarkan berita bohong akan dicintai oleh para tetangganya?
Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjadikan pembelaan saya ini, sebagai masukan dan bahan pertimbangan tersendiri bagi Yang Mulia Majelis Hakim, dalam memutus perkara dengan baik dan seadil-adilnya. Saya adalah warga negara Republik Indonesia yang selama ini berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ataupun melakukan tindak pidana hukum apapun sebelumnya.
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih
dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada: Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin proses persidangan saya hingga dapat berjalan dengan baik, kepada Bapak dan Ibu Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan pandangan yang objektif dalam perkara saya ini, kepada Penasehat Hukum yang memberikan dukungan selama saya menjalani persidangan ini, demikian juga kepada para saksi, saya ucapkan terima kasih ….dan kepada para hadirin sekalian yang mengikuti persidangan saya dengan baik.
Terima kasih yang tak terhingga saya sampaikan juga kepada keluarga saya, khususnya kepada suami saya, yang dengan setia mendampingi saya selama persidangan, yang telah memberikan dukungan dan kasih sayang yang tak terhingga sehingga saya memiliki kekuatan lahir batin dalam menjalani persidangan ini.
Tidak lupa terima kasih kepada teman-teman, sahabat, yang selalu hadir, atau yang tidak hadir tapi terus mendoakan dan mendukung saya selama proses persidangan ini. Semoga Allah swt dapat memberikan rahmat dan membalas semua kebaikan teman-teman, para sahabat, yang selama ini memberikan perhatian, dukungan dan doa agar saya segera bebas dari penjara.
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. Semoga Allah swt menolong saya, dan Majelis Hakim Yang Mulia dapat kiranya mempertimbangkan pledoi pribadi saya ini.
Sebagai penutup, dengan segala kerendahan hati, sekali lagi saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan saya putusan yang seadil-adilnya.
Semoga Allah SWT melindungi saya dan kita semua.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Tangerang, 15 Maret 2021
(Kingkin Anida)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *