Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Kemendagri Gelar Workshop, Dukung Peningkatan APBDes untuk Pemenuhan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat Desa

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) berupaya meningkatkan pemahaman jajaran pemerintahan desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam mendukung penyediaan akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar workshop bertajuk “Peningkatan APBDes dalam Mendukung Kegiatan Air Minum dan Sanitasi Tahun 2021”. Acara ini berlangsung dari 15 hingga 17 September 2021 di Jakarta. Gelaran ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Kepala Desa ihwal pentingnya penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya menjelaskan, pemenuhan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi merupakan hal mendasar, dan menjadi agenda pokok kebijakan pembangunan negara. Selain itu, pemenuhan ini juga menjadi komitmen bersama di tingkat internasional yang tertuang dalam Millennium Development Goals. Ini dilakukan agar tercapainya akses secara global terhadap air minum dan sanitasi pada 2030 mendatang.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata Yusharto, dibutuhkan harmonisasi dan sinergisitas kebijakan agar pelaksanaan program dapat berjalan baik. “Ini dilaksanakan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga Bapak/Ibu yang ada di tingkat desa,” ujar Yusharto saat membuka kegiatan workshop tersebut di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Yusharto menjelaskan, pemenuhan air minum dan sanitasi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu ditegaskan, pemenuhan keduanya merupakan bagian dari pelayanan dasar di bidang kesehatan, dan salah satu urusan wajib bagi pemerintah daerah. Pelayanan dasar ini, kata dia, harus memenuhi kaidah standar pelayanan minimal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Selain itu, lanjut dia, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan secara eksplisit, bahwa peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar menjadi prioritas pembangunan di desa. Tak hanya itu, pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 ditekankan, bahwa pengelolaan air minum berskala desa, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat, serta pengelolaan pos pelayanan terpadu merupakan bagian dari kewenangan desa.

Yusharto menuturkan, sebagai dukungan terhadap kewenangan desa dalam memenuhi kebutuhan air minum dan sanitasi, Kementerian PUPR, Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas telah merancang program Penyedian Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). “(Program ini dilaksanakan) di seluruh wilayah perdesaan dan pinggiran kota yang didukung oleh World Bank,” ujar Yusharto.

Dengan kewenangan itu, pemerintah desa diharapkan memberikan komitmen dengan mengalokasikan 10 persen dari APBDes untuk mendukung pengelolaan air minum dan sanitasi. Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan dapat mengintegrasikan program Pamsimas yang tertuang di dalam dokumen Program Jangka Menengah Program Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi (PJM ProAksi) dan Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) ke dalam perencanaan dan penganggaran desa.

“Kami berharap workshop ini dapat mewujudkan rencana program dan kegiatan pemerintah Desa untuk pemenuhan program Pamsimas atau 100 persen air minum dan sanitasi,” harap Yusharto.

Untuk diketahui, kegiatan ini bakal menyuguhkan berbagai tema diskusi terkait pentingnya pemerintah desa memenuhi air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa. Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, seperti dari Kemendagri, Bappenas, Kemendes PDTT, Ketua Personel Central Project Management Unit (PCMU) Pamsimas, dan dari pihak lainnya. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *