Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Panwaslih Aceh Revisi Pagu di Aplikasi Sakti Bagi Panwaslih Kabupaten/Kota

Banda Aceh – Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Simeulue di dampingi oleh Staf RKA-K/L mengikuti kegiatan Revisi Pagu di Aplikasi Sakti bagi Panwaslih Kabupaten/Kota yang diselanggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Sabtu (09/01/2021). Kegiatan yang berlangsung di aula Sekretaiat Panwaslih Aceh tersebut berlangsung selama tiga hari sejak Rabu 7 Januari yang dibagi kedalam tiga kelompok.

“Sesuai dengan jadwal, hari ini kita mengikuti kegiatan revisi POK bersama 7 Kabupaten/Kota lainnya”, tutur Riswandi Korsek Panwaslih Kabupaten Simeulue. Ia menambahkan, selain merevisi POK hari ini juga diserahkan POK Tahun Anggaran 2021. “Acara hari ini, Revisi dan Penerimaan POK Tahun Anggaran 2021”, tutupnya.

Sebelum itu, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) dengan Universitas Syiah Kuala yang merupakan universitas negeri pertama dan tertua di Provinsi Aceh, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M. Eng., selaku Rektor Universitas Syiah Kuala menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama ini karena memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan magang, penelitian, Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dilingkungan Panwaslih Provinsi Aceh, dan memberikan peluang kepada Civitas Akademika untuk turut berkontribusi dalam peran pengawasan partisipatif dan mensosialisasikan regulasi pemilu atau pemilihan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh.

Saat ini, Bawaslu berupaya meningkatkan dan memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif, dan melakukan percepatan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang efesien, efektif, dan akuntabel.

Faizah, selaku Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, juga mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan upaya dalam mewujudkan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu tahun 2020 -2024. Bagi Universitas Syiah Kuala sendiri, hal ini dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, dengan adanya kerja sama ini juga dapat menciptakan Kader Pengawas Partisipatif yang berasal dari unsur mahasiswa, mengingat jumlah petugas pengawas yang ada saat ini masih sangat terbatas, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Marini selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, yang menginisiasi kegiatan ini, turut pula menyampaikan harapan, “agar kiranya kerja sama ini dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing institusi. Saling mendukung dan menguatkan, khususnya dalam bidang kepemiluan guna mewujudkan pembangunan demokrasi di Aceh yang lebih baik kedepannya”.

Acara berlangsung secara daring mengingat kondisi Pandemi Covid-19, dihadiri oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Para Wakil Rektor serta segenap Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala. Sementara itu, pihak Panwaslih Provinsi Aceh dihadiri oleh Ketua, para Komisioner, Kepala Sekretariat, Kabag Administrasi, Kabag Pengawasan dan Humas, serta Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *