JAKARTA – Kasus pemalsuan surat hasil tes PCR tengah menjadi sorotan publik. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang tersangka pelaku kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen. Mereka adalah komplotan yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian.
Jumpa pers diadakan di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) siang.
15 Tersangka
Mereka yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U. Tersangka lain YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.
Sembilan orang ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2021. Sedangkan enam orang lain ditangkap pada tempat dan tanggal berbeda.
Yusri mengatakan, dalang komplotan tersebut adalah DS, mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil penyelidikan, DS yang pertama kali membuat surat hasil tespalsu. “Dia (DS) sempat belajar dari dalam. Lalu mencoba bermain-main,” ujar Yusri.
DS mendapatkan format surat hasil tes Covid-19 dari U alias B. “(Format) PDF-nya, dia (U alias B) punya. (Kemudian) diserahkan ke DS dan dia yang mengetik sesuai pesanan,” urai dia.
Adapun tersangka lain berperan sebagai penyedia tempat mencetak surat palsu, pengantar surat palsu, hingga pencari klien.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
Dijual sekitar Rp 1 Juta
Para pelaku menjual tiap lembar surat palsu dengan harga bervariasi, antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000. Harganya tergantung dari jenis tes yang diinginkan klien. Yusri mengungkapkan, mereka mengaku telah menjual sekitar 200 surat hasil tes palsu selama ini.
Namun, penyidik masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut. “Tiap hari dia buat 20 sampai 30 surat. Makanya ini masih didalami, kemungkinan bisa lebih,” lanjut Yusri.
Bakal periksa pembeli
Kepolisian selanjutnya akan memeriksa para pembeli surat palsutersebut. Para pembeli, menurut polisi, tahu bahwa surat tersebut palsukarena tidak dilakukan uji tes.
Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap pengumpulan data pembeli. “Nanti (akan) kami lakukan pemanggilan,” lanjut dia.
Sistem baru
Merespons kasus tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan dokumen hasil tes Covid-19.
“Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes)PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC),” kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin.
“Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC),” lanjut Darmawali.
Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.
Darmawali mengatakan, sistem baru ini akan berlaku mulai Februari 2021. Setelah sistem berjalan, diharapkan tidak ada lagi pemalsuan surat hasil tes Covid-19.
“Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali,” pungkas dia. (*)