JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melalui Subdit 2 Harta Benda, tengah menangani kasus investasi dan proyek fiktif senilai Rp39 miliar yang juga mencatut nama salah satu mantan Kepala Kepolisian RI. Dalam kasus ini Polda Metro telah menetapkan tujuh tersangka.
“Ketujuh tersangka antara lain suami-istri DK alias Donny Widjaja dan istrinya KA. Satu orag lagi adalah FCT yang statusnya Direktur Utama PT Petrocon Mitra Sejahtera,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Rabu, 27/1/21.
Para advokat tersangka hadir di Mapolda.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaksana di lapangan. Mereka adalah BH, FS, DWI, dan CN. Menurut Kombes Yusri, penetapan tujuh tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban A. Sejauh ini Polda Metro Jaya baru menahan Donny Widjaja dan istrinya, KA.
Dari laporan korban, Donny mengaku sebagai mantan menantu mantan Kapolri serta memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan proyek-proyek lain yang menguntungkan. “Sekitar Januari 2019 Donny ini menawarkan kerja sama investasi di proyek-proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh,” kata Kombes Yusri.
Selanjutnya, kata dia, Donny mengajak korban berinvestasi dengan membiayai proyek-proyek itu. “Korban yang tertarik dengan keuntungan sudah mengeluarkan dana senilai Rp39,5 miliar,” tambah Kombes Yusri.
Sejumlah proyek yang tercakup dalam kasus investasi ini atara lain adalah akuisisi (pengambilalihan) PT Tawu Inti Bati di Karawang senilai Rp24 miliar. Kemudian proyek pengadaan supply MFO (marine fuel oil, bahan bakar kapal laut) 180 Bojonegara, Cilegon, Banten senilai Rp4,35 miliar dan proyek yang sama untuk kedua kalinya senilai Rp3 miliar.
Selanjutya proyek bisnis batu bara senilai Rp5,8 miliar dan transaksi tanah jaminan bank di Depok, Jawa Barat Rp2,2 miliar. Malah ada juga proyek yang nilainya relatif kecil, proyek halal bihalal senilai Rp117 juta yang ternyata realisasinya hanya Rp50 juta.
Tiba saat jatuh tempo bagi hasil, ternyata Donny tak dapat memenuhi janji-janji keuntungan yang direncanakan semula. “Malah ada transaksi bahwa dana investasi itu dibelikan harta benda berbentuk properti atas KA nama istrinya,” kata Kombes Yusri.
Korban lantas melapor kepada polisi dan untuk sementara suami istri Donny dan KA menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Subdit Harda masih mendalami kasus ini untuk tersangka lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal-pasal 372 KUHP, 263 KUHP yang merujuk pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana TPPU ini ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 10 miliar. (Abus)