JAKARTA – Subdit 4 Narkotika Bareskrim Polri membekuk 5 pelaku anggota jaringan pengedar narkotika internasional asal Malaysia.
Kelimanya dibekuk di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (21/1/2021) dan Jumat (22/1/2021) lalu.
Dari tangan mereka disita 8,2 Kg sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 butir happy five. Lima pelaku yang dibekuk adalah SK alias Jefri, NS alias Nofri, HY alias Ferdi, H dan RFK alias Riski.
Untuk tersangka NS, polisi sempat menembak kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kelompok ini merupakan has kerjasama pihaknya dengan pihak Bea dan Cukai.
“Awalnya kami mendapat info adanya pengiriman narkoba dari Malaysia yang masuk ke Batam. Dari sana tim melakukan penyelidikan selama dua minggu,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat (29/1/2021).
Dari penyelidikan itu katanya, kemudian 6 petugas dengan 3 motor membuntuti satu mobil Daihatsu hitam BP 1249 AR yang dicurigai di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis 21 Januari 2021.
“Mobil akhirnya berhasil kami hentikan dan kami amankan dua pelaky yakni SK alias Jefri dan NS alias Nofri. NS ini sempat kabur saat akan ditangkap. Sehingga dilakukan tindakan tegas dengan ditembak di kaki,” katanya.
Dari sana kata Argo petugas melakukan penggeledahan mobil dan didapati sekitar 3 kg sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 butir happy five. “Semuanya disimpan dalam tas yang diletakkan di dalam karung berisi jerigen,” katanya.
Hal itu kata Argo sebagai salah satu upaya untuk mengelabui petugas.
“Dari sana petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua pelaku lain di lokasi yang tak jauh dari penangkapan dua pelaku pertama,” katanya.
Dua tersangka yang dibekuk adalah HY alias Ferdi dan H di daerah Kecamayan Lubuk, Batam.
“Petugas kembali melakukan pengembangan dan pada esok harinya atau Jumat 22 Januari 2021, berhasil membekuk RFK alias Riski,” kata Argo.
Dari tangan Riski ini kata Argo berhasil disita 5 kg sabu.
“Dari hasil penyelidikan diketahui semua narkoba berasal dari Malaysia atau seseorang yang biasa dipanggil Bos,” ujar Argo.
Untuk Bos ini kata Argo pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk membekuknya. “Sementara pengendali jaringan ini adalah seseorang napi atau warga binaan di salah satu LP di Batam,” ujar Argo.
Menurut Argo dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa pasar tujuan peredaran narkoba jaringan ini adalah Batam dan Makasar. “Tepatnya tempat hiburan di Batam dan Makasar,” kata Argo.
Dari Batam, kata Argo, sebagian narkoba akan dikirim ke Makasar dengan jasa ekspedisi.
“Kelompok ini mengaku sudah 3 kali menerima kiriman narkoba dari Malaysia dan mengedarkannya ke Batam serta Makasar,” ujarnya.
Karena perbuatannya kata Argo, para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau sekurang-kurangnya 6 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 Miliar,” katanya.( abus)