Menyikapi RUU Pemilu: Sikap Gerindra Menunggu Koordinasi Antar Partai
JAKARTA – Gerindra Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Presiden 20 Persen Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menyusun draf revisi undang-undang tentang Pemilu. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021. RUU ini juga membahas soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.
RUU Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Angka ini tidak berubah dari ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, ada ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berkomentar terkait sikap Gerindra ihwal revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dasco mengatakan revisi UU Pemilu memang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021, tetapi masih akan dibicarakan oleh partai-partai.
Dasco mengatakan sikap Gerindra menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar partai politik di DPR. Menurut dia, Gerindra juga tengah mengkaji dan menghitung perlu tidaknya pemilihan kepala daerah digelar pada 2022 dan 2023.
Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Gerindra pada prinsipnya tak keberatan dengan angka 4 persen, 5 persen, atau tujuh persen. Gerindra sedang menghitung bagaimana parliamentary threshold mengakomodir dan menampung suara pemilih dalam pemilu. Demikian juga tentang ambang batas presiden 20 persen kata Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra ini. (Mhn)