Depok, Menyusul penindakan terhadap pengedar sabu berbarang bukti 46 kilogram pada awal Januari lalu, Polres Metro Depok berhasil mengembangkannya hingga menangkap jaringan pelakunya sekaligus menyita 258 kg barang laknat dalam kemasan teh itu. Jika pada awal Januari lalu Satuan Narkoba Polres Metro Depok mengejar pelaku hingga ke Padang, Sumatera Barat, kali penangkapan menjangkau Kota Pekanbaru, Riau.
Atas keberhasilan itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengapresiasi jajaran Polres MetroDepok. “Saya berterima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Depok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba,” ujar Irjen Fadil saat hadir dalam pengungkapan kasus di Mapolres Depok, Selasa, 9/2/21.
Menurut dia, penangkapan kasus ini juga akan menjadi catatan pengingat wagi warga.” Spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada 258 kilogram sabu,” sambung Kapolda Fadil.
Fadil menjelaskan, bersama barang bukti lebih fari seperempat ton sabu, petugas juga membekuk tiga tersangka berinisial JU, ZU, dan EK. “Masih ada tiga pelaku lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Kita kembangkan dan kita kejar terus,” ujarnya.
Sebelumnya, serangkai dengan jaringan ini, Satresnarkoba Polres Metro Depok membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat. Barang laknat tersebut tersamar dalam 44 bungkus kemasan teh hijau.
Para tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 Ayat II atau Pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat II atau pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tambah Kapolda.
Sabu dalam kemasan adalah salah satu ciri utama narkoba yang berada dalam jaringan Tse Chi Lop, raja narkoba kawasan Asia dan Australia. Warga negara Kanada berdarah Tiongkok itu baru saja tertangkap pada Jumat, 22 Januari 2021 di bandara Schipol, Amsterdam, Belanda ketika hendak pulang ke Kanada.
Penegak hukum Australia sedang menunggu ekstradisi Tse Chi Lop ke negara kanguru itu. Penegak hukum Indonesia memang layak mengejar jaringannya dan barang laknat itu di Nusantara. (BUS)