JAKARTA – Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah memberlakukan aturan ketat bagi pelancong khususnya yang ingin berpergian ke Bali.
Diketahui, aturan tersebut terkait tes Covid-19 baik yang menggunakan tes antigen dan PCR.
Menurut Wiku, untuk perjalanan dalam negeri ke pulau Bali akan diberlakukan aturan berbeda bagi yang menggunakan jalur udara laut dan darat, aturan akan diberlakukan sejak hari ini 9 Februari 2021.
Pertama, kata Wiku, untuk perjalanan dalam negeri ke Bali melalui udara, maka pelaku perjalanan diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. “Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Wiku menambahkan, aturan hampir sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan darat.
Kata Wiku juga, Pemerintah meminta para pelaku perjalanan menunjukkan keterangan negatif RT PCR atau tes antigen dengan sampel yang diambil 3×24 jam.
Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, aturannya sebagai berikut. Pertama, pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel 3×24 jam atau surat keterangan negatif hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk pengguna moda transportasi laut diharapkan menujukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sblm keberangkatan. Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau untuj nelakujan rt pcr atau antigen 3×24 jam sebeum keberangkatan,” ungkap Wiku.
Wiku mengingatkan, bagi pelaku perjalanan pengguna moda kereta api apabila tak ingin melakukan tes genose sebelum keberangkatan, maka diharap menyiapkan surat keterangan negatif Covid 19 baik RT PCR atau antigen yg sampelnya diambil maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Wiku mengingatkan, bagi masyarakat yg menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlikan oleh satgas covid di daerah..
Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, aturannya sebagai berikut. Pertama, pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel 3×24 jam atau surat keterangan negatif hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk pengguna moda transportasi laut diharapkan menujukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sblm keberangkatan. Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau untuj nelakujan rt pcr atau antigen 3×24 jam sebeum keberangkatan.
Wiku mengingatkan, bagi pelaku perjalanan pengguna moda kereta api apabila tak ingin melakukan tes genose sebelum keberangkatan, maka diharap menyiapkan surat keterangan negatif Covid 19 baik RT PCR atau antigen yg sampelnya diambil maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk itu bagi bagi masyarakat yg menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlikan oleh satgas covid di daerah. (WINS)