BOGOR – Momen libur panjang Tahun Baru Imlek 2021 akan dimulai Jumat besok. Polisi mengingatkan pengendara yang hendak pergi ke Puncak Bogor, Jawa Barat, agar membawa surat bebas COVID.
“Jalur Puncak seperti biasa, kita terapkan pengecekan rapid testantigen,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Harun menambahkan, polisi akan melakukan pemeriksaan tesswab antigen kepada wisatawan di 9 titik Jalan Raya Puncak. Tapi Harun tak merinci di mana saja titik-titik pemeriksaan itu.
Namun, dia hanya menerangkan, salah satu titik pemeriksaan surat bebas COVID berada di Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor. Menurutnya, pengendara akan diminta putar balik apabila tidak membawa surat bebas COVID.
“Betul, akan kita putar balikkan,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan wisatawan wajib membawa hasil swab testantigen bila ingin menuju kawasan Puncak. Polisi, lanjutnya, akan melakukan pengawasan sejak Jumat (12/2) pagi besok.
“Wajib hukumnya masyarakat yang akan ke Puncak untuk memiliki surat bebas COVID swab antigen,” terang Dicky. seperti dilansir Detik.com.
Dia menambahkan, sistem satu arah (one way) di Jalan Raya Puncak belum akan diberlakukan besok. Sebab, sambungnya, pemberlakuan one way dilakukan situasional atau melihat volume kendaraan terlebih dulu.
“One way belum akan dilaksanakan selama tidak ada penumpukan arus, baik yang naik (Ciawi-Cisarua) maupun turun (Puncak Pass-Gadog),” terangnya.
Diketahui, Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap untuk mengurangi mobilitas warga. Terkait hal itu, Dicky mengatakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor tidak akan memberlakukan sistem ganjil-genap di jalur Puncak seperti Kota Bogor.
“Nggak (ada ganjil-genap di kawasan Puncak). Ganjil-genap kebijakan Kota Bogor,” tandas Dicky. (WINS)