JAKARTA. Sebayak 16 warga terjaring saat Operasi yustisi yang di gelar Koramil 08/Jagakarsa bersama unsur Tiga Pilar di Jln. Sirsak Raya RT 7/ 07 Kel Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sabtu (13/2/2021).
Kesemua pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan dilakukan penindakan berupa Sanksi Sosial menyapu jalan.
Menurut keterangan Ws Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf Poegoeh Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk menertibkan warga masyarakat akan aturan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus covid-19.
“Kegiatan ini guna mendisiplinkan warga masyarakat akan aturan protokol kesehatan terutama dalam memakai masker”, kata Lettu Inf Poegoeh.
“Tiga Pilar Jagakarsa secara rutin setip harinya melaksanakan kegiatan pendisiplinan dan penyampaian himbaun prokes, sebagai upaya mengendalikan penularan virus covid-19 khususnya di wilayah Jagakarsa”, Ujarnya.
Lettu Inf Poegoeh juga menambahkan bahwa pada kegiatan itu, 3Pilar juga membagikan masker gratis.
“Selain itu, untuk mengkampanyekan gerakan Jakarta Bermasker kita juga membagikan masker secara gratis, kepada warga, bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker selain dikenakan sanksi juga kita bagikan masker”, Pungkas Ws Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf Poegoeh. (MHD)