BOGOR – Rombongan Motor Gede (Moge) kembali menjadi sorotan publik setelah lolos razia ganjil genap saat melintas di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Dalam video yang beredar tampak rombongan moge tancap gas di antara puluhan petugas yang melakukan razia di jalanan.
Diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Aturan ganjil genap hanya dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat, serta kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukkan identitas kepada petugas.
Itu artinya, penunggang besi dengan deru mesin ber-CC besar itu tidak mendapatkan hak istimewan. Dalam aturan apa pun, Moge memang tidak punya hak istimewa di jalanan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejatinya, bukan hal baru aksi moge di jalanan mendapat sorotan publik. Berdasarkan catatan SINDOnews, ini sejumlah peristiwa arogansi oknum anggota klub moge di wilayah Jabodetabek selama pandemi Covid-19:
1. Rombongan Moge Langgar Lalu Lintas di Tangerang
Rombongan pengendara moge menerobos lampu lalu lintas di Perempatan German Center BSD, Serpong. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 6 September 2020 sore itu diabadikan oleh seorang pengendara motor lain dan videonya viral di media sosial. Rombongan moge itu diduga dikawal oleh petugas kepolisian dengan kendaraan patroli.
2. Pengendara Moge Kabur dari Razia Polisi
Peristiwa ini terjadi pada Minggu 19 April 2020 di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan. Video peristiwa itu viral di media sosial. Dalam video itu, beberapa petugas kepolisian terlihat berusaha memberhentikan beberapa pengguna Moge untuk memberikan arahan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi, beberapa pengendara Moge itu justru menancapkan gas untuk menghindari petugas kepolisian tersebut.
Sehubungan dengan ramainya pemberitaan tentang moge yang melanggar aturan Ganjil Genap. Pengurus Cabang (Pengcab) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) ikut Chapter Bogor pun ikut menanggapi. Sekretaris HDCI Chapter Bogor Herryanto Suhendi memastikan bahwa rombongan moge yang diduga melanggar aturan ganjil genap dan lolos pemeriksaan rapid test antigen di Bogor bukan anggotanya.
“Belum ada kegiatan dari anggota club Harley Davidson di bawah naungannya semenjak pandemi COVID-19. Dengan ini saya memberitahukan bahwa kegiatan HDCI Bogor sudah divakumkan sejak pandemi COVID-19 diberlakukan secara nasional,” kata Herryanto dalam keterangannya, seperti dilansir SINDONEWS, Jumat (12/2/2021).
Kegiatan yang dihentikan itu mulai dari berkumpul hingga touring, baik di dalam atau luar kota. Instruksi tersebut sejauh ini dipatuhi oleh seluruh anggota.
“Itu sesuai instruksi ketua kami. Secara keseluruhan anggota sudah kami intruksikan. Tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa atau nongkrong di kafe baik juga kumpul di restoran,” ujarnya.
Menurut Herryanto, pihaknya juga harus menunda kegiatan bakti sosial untuk para korban banjir bandang di kawasan Gunung Mas, Puncak. Karena itu, dipastikan kejadian hari ini bukan dari anggota HDCI Pengcab Bogor.
Setelah ramai di media cetak maupun medsos tantang berita moge yang dianggap tebang pilih ini dalam melaksanakan aturan ganjil genap. Akhirnya, pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor teridentifikasi. Mereka pun diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.
Pantauan MNC Portal Indonesia, tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM. Tuntut sesuai peraturan, jangan tebang pilih atau pilih kasih pak Bima. (WINS)