Selama Pandemi Pemerintah Jangan Naikin Tarif Toll
JAKARTA. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta kepada Pemerintah untuk menunda kenaikan Tarif Tol Dimasa Pandemi Covid 19. Hal ini disampaikan oleh Intan Nur Rahmawanti perwakilan Tim Advokasi. Dalam keterangan tertulis kepada media (16/2), Intan mengatakan bahwa jalan tol ini diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 38/2004 merupakan perubahan/penggantian terhadap UU Nomor 13/1980 yang telah berusia hampir seperempat abad.
Sebenarnya sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan Jala apabila mempertimbangkan perkembangan dan perubahan penataan sistem. Seperti adanya otonomi daerah serta adanya tantangan persaingan global dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Ujar Intan
Terdapat sejumlah perbedaan yang mencolok dan fundamental dalam perubahan UU ini antara lain, Pertama, penetapan suatu ruas jalan tol. Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol, persetujuan pemakaian jalan tol selain untuk pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Pada UU Nomor 13/1980 hal tersebut di atas ditetapkan oleh Presiden, pada UU Nomor 38/2004 cukup oleh Menteri terkait.
Kedua, wewenang penyelenggaraan/pengusahaan Jalan Tol, pada UU Nomor 13/1980 diserahkan hanya kepada Badan Usaha Milik Negara (PT Jasa Marga) dan BUMN tersebut dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Miiik Swasta, sedangkan pada UU Nomor 38/2004 bisa kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Swasta secara langsung.
Ketiga, peran regulator dan operator dipisah. Kalau UU sebelumnya peran tersebut dirangkap dan dipegang oleh BUMN dalam hal ini PT Jasa Marga. UU yang baru ini peran PT Jasa Marga diperlakukan sebagai operator murni, sedangkan peran regulator diserahkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).BPJT dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat. Sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi: pengaturan jalan tol, pengusahaan jalan tol, dan pengawasan jalan tol dilaksanakan oleh BPJT. tandas Intan
BPJT dalam hal ini adalah perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara ( UU No 19/2003 tentang BUMN) sehingga dalam rangka menjalankan peranan penting terutama di dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dalam hal ini melalui jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional. Ujar Intan.
Jika dilihat dari perspektif kelembagaan maka BUMN yang mengelola jalan tol yaitu PT Jasa Marga , sejauh ini cenderung lebih banyak berpihak kepada fungsinya sebagai operator dan pengusaha jalan tol. Seharusnya selaku operator dapat semaksimal mungkin memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya serta mengejar keuntungan. Sehingga pembangunan jalan harus memenuhi kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dan jasa yang aman, nyaman, berdaya guna, yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pengelolaan yang transparan dan terbuka serta tarif tol yang didasarkan pada kemampuan bayar pengguna jalan (masyarakat) tambah Intan.
Lanjut Intan, di samping itu Undang-Undang Nomor 38/2004 sangat menguntungkan bagi pengusaha jalan tol yang telah beroperasi saat ini dikarenakan: a) Pasal 48 ayat (3) berbunyi, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflansi. Penyesuaian tarif tol ditentukan 2 (dua) tahun sejak penetapan terakhir tarif tol, dengan formula: Tarif baru = tarif lama (1 + inflansi) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 40/2001, ditinjau setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan kenaikan maksimum 25 persen (dua puluh lima persen). Sehingga pengelola jalan tol akan memperoleh tarif baru yang lebih cepat dan kenaikan rata-rata per tahun yang mungkin lebih besar, mengingat tingkat inflasi di negeri ini masih cukup tinggi.Penyesuaian tarif tol akan secara otomatis ditetapkan sesuai UU ini. Tutup Intan
Oleh karenanya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang yang merupakan komunitas Advokat yang dibentuk oleh Indra Rusmi. SH, MH, CLA, Johan Imanuel, SH, Intan Nur Rahmawanti. SH. MH, Fernando. SH.
, Dwiky Anand Riswanto. SH., dkk berharap dalam masa pandemi covid 19 dimana kondisi masyarakat yang sedang sulit dalam sisi ekonomi, pemerintah dapat mengambil kebijakan dan memberikan subsidi tarif tol agar mengurangi beban masyarakat dimasa pandemi covid 19 yang belum berakhir sehingga tarif tol tidak naik saat ini. (RUL)