Polda Metro Tetapkan 15 Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Dino Patti Djalal
JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap 3 kasus mafia tanah yang korbannya adalah keluarga Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patto Djalal.
Dari 3 laporan polisi, kata Fadil, pihaknya telah mengamankan dan menetapkan masing-masing kasus 5 tersangka.
“Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang ditangkap. Dimana masing-masing LP ada 5 tersangka. Sehingga dari 3 LP ini totalnya adalah 15 tersangka,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Lanjut Fadil, dalam aksinya sindikat mafia tanah ini membagi peran masing-masing. Mulai dari aktor intelektual hingga yang berperan sebagai pejabat pembuat akta tanah gadungan serta figur yang berpura-pura menjadi pemilik sertifikat tanah.
“Kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak menyiapkan saran dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan, serta lainnya,” ungkap Fadil.
“Selain itu ada juga yang berperan sebagai staff PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah,” katanya.
Kemudian aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fredy Kusnadi terkait kasus penipuan tanah milik keluarga Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Fredy ditangkap di kediamannya di Kemayoran pada hari ini Jumat (19/2/2021).
“Tadi pagi kami amankan saudara FK di Kemayoran, Jakarta Pusat, terkait kasus mafia tanah ini. Kami amankan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” kata Fadil.
Fredy Kusnadi sebelumnya sempat disebut-sebut oleh Dino Patti Djalal di media sosialnya sebagai salah satu orang yang terlibat atas penipuan tanah miliknya. Atas postingan tersebut, Fredy Kusnadi sempat melaporkan Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran nama baik.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan Fredy Kusnadi terlibat dalam kasus mafia tanah milik keluarga Dino Patti Djalal.
“Seperti diketahui ada 3 LP atas dugaan penipuan dan pemalsuan mafia tanah dengan korban yang sama. Untuk saudara FK ini terlibat dalam laporan yang ke 3,” kata Tubagus.
Pihaknya masih memeriksa Fredy untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini.
“Termasuk peran FK ini apa. Namun yang pasti diketahui, bahwa surat kepemilikan tanah milik korban sudah berpindah atas namanya,” kata Tubagus.
Semua ini masih kami kembangkan dan dalami lagi, untuk melihat ada tidaknya pelaku lain.
Para tersangka dijerat pasal 266 KUHP pemalsuan akta otentik, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (BUS)