JAKARTA. Di masa pandemi Covid-19, klinik kecantikan masih tetap laku sehingga ada yang asal buka meskipun melanggar hukum dan tanpa keahlian memadai. Begitulah maka Subdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek praktik klinik dan dokter kecantikan palsu atau ilegal bernama Zevmine Skin Care.
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan pelaku dokter kecantikan palsu berinisial SW alias dokter Y yang kini menjadi tersangka. Dalam praktiknya SW memasang tarif beragam. Misalnya injeksi botoks tarifnya berkisar Rp 2,5-3,5 juta rupiah. “Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah,” ujar Yusri.
“Tersangka (SW) selaku pemilik klinik melakukan praktik kedokteran kecantikan secara ilegal untuk mengambil keuntungan pribadi. Klinik ini menangani sekitar 100 pasien per bulan sebelum Covid-19, sekarang masih 30-an” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, , Selasa, 23/2/21.
Kombes Yusri menjelaskan kasus praktik klinik kecantikan ini berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan Februari 2021 lalu. Hasil penyelidikan Polwan Sumdaling menginformasikan klinik kecantikan ilegal yang berlokasi di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur itu sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2017 silam.
“Cukup banyak pasiennya, bahkan ada beberapa figur publik pernah menjadi pasien yang bersangkutan,” sambung Kombes Yusri. Namun, sambungnya, dalam kasus ini sendiri baru ada dua korban inisial RN dan DM yang diketahui mengalami masalah akibat merawat kecantikan di klinik ilegal tersebut.
RN mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi setelah mendapatkan tindakan filler payudara di klinik tersebut. “Sedangkan DM pasien filler pipi, mengalami masalah adanya benjolan pada pipi pasca tindakan,” ungkapya.
Atas laporan korban, petugas menangkap tersangka SW alias dokter Y. Penangkapan berlangsung di klinik ilegal yang beralamat Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB. Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
Kepada polisi SW mengaku pernah bekerja selama tiga tahun di klinik kecantikan kemudian keluar dari pekerjaan dan membuka klinik ilegal. Pelaku juga memiliki mantan suami yang juga seorang dokter sehingga memiliki keterampilan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka kena jerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 150 juta. (BUS)