Kepala Bappenas: Rakortekbang Simpul Penyelarasan Rencana Kerja Pusat-Daerah
JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan, Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) merupakan simpul penyelarasan Rencana Kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan. Hal itu disampaikannya dalam acara pembukaan Rakortekrenbang Tahun 2021, di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
“Rakortekrenbang ini menjadi salah satu simpul dalam rangka untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, jadi ada beberapa sumber yang lain sampai nanti Musrenbang provinsi, Musrenbang nasional. Intinya adalah agar terbentuk dan terjadi sinergi perencanaan pusat-daerah dan RKP 2022 ini menjadi salah satu turunan dari RPJMN 2020-2025,” katanya.
Ditambahkannya, koordinasi teknis tersebut merupakan salah satu wadah bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk secara bersama-sama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan dalam rangka mencapai target pembangunan nasional.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Sejalan dengan hal tersebut, pencapaian target pembangunan nasional pun harus dilakukan bersama dengan dukungan dan komitmen semua tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan.
“Kita berharap rencana kerja pemerintah daerah/RKPD-nya itu bisa juga sinkron dengan rencana kerja pemerintah, agar kualitas belanja (budget qualitynya) itu menjadi lebih baik lagi. Kualitas belanja yang bagus itu, antara lain sinkronnya anggaran yang tersedia di tingkat nasional melalui APBN (dengan) di tingkat provinsi dan kabupaten,” ujar Suharso.
Tak hanya itu, Rakortekrenbang juga merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di Pusat maupun di daerah. Tujuan dari diselenggarakannya Rakortekrenbang Tahun 2021 adalah terbangunnya sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
“Kalau kita melakukan sesuatu, membangun sesuatu, itu bisa sinkron, contoh misalnya APBN membangun/menyediakan waduk serbaguna termasuk waduk itu untuk pengairan irigasi, nah harus dilanjutkan dengan irigasi teknis, irigasi primernya melekat dengan waduknya, irigasi sekunder adalah tanggung jawab provinsi, irigasi tersiernya tanggung jawab kabupaten/kota. Jadi kalau kita membangun itu sudah satu set. Jadi pemerintah sudah membangunkan untuk waduknya sampai irigasi primernya, kemudian tanggung jawab berikutnya tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya sembari memberikan contoh.
Adapun hasil yang dicapai Rakortekrenbang 2021 akan menjadi bahan masukan Ranpermendagri tentang Pedoman Umum RKPD Tahun 2022 untuk dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah, serta sinkron dengan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (RUL)